Samanhudi
SINGKAP NEWS | KARAWANG– Berjibunnya kasus sengketa tanah di sebabkan oleh Mafia tanah oleh karenanya dua pimpinan tertinggi Institusi Penegakan Hukum di Negeri ini baik Kejaksaan maupun Kepolisian menyatakan perang terhadap mafia tanah,Seperti hal nya yang terjadi di Desa Tanjung Jaya Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang Atas Nama KH Tengku Toha yang sebelumnya sudah di adukan oleh kuasa hukumnya ke Kejari Karawang Mulai terkuak.
Menghadapi persoalan yang sedang ditangani kuasa hukum KH. Tengku Toha, samanhudi mengatakan kepada Singkapnews.com diruang kerjanya, dalam mengembalikan hak kliennya ia mengaku dihadapkan dengan sindikat mafia tanah, selama pendalaman kasus ini yang diduga para mafia tanah rupanya benar benar sudah menyiapkan segala sesuatu nya termasuk memasukan nama yang bukan pemilik dalam buku C Desa. selasa (08/02/2022).
“Kami menduga sedang di hadapkan dengan para mafia tanah,selama saya dalami kasus ini saya berpendapat kasus tanah di tanjung baru ini terorganisir, termasuk ia menduga termasuk Memasukan nama yang bukan pemilik dalam buku C Desa itu,” Ujarnya.
Lebih lanjut saman menambahkan modus ini digunakan untuk mengaburkan hak kepemilikan asli bahwa nama yang bukan merupakan pemilik dimasukan dalam catatan buku C Desa, dimana dalam penulisan sangat berbeda dan dalam urutan catatan persil tanah juga jauh dengan urutannya.
” ini modus mafia tanah ya begini memasukan nama yang bukan asli pemilik di dalam buku C Desa nya biar mengaburkan pemilik asli, tulisannya pun sangat berbeda jauh, apalagi catatan persil tanah nya jauh bangat dari urutannya,”papar Saman
Praktik kotor mafia tanah ini sedang di ungkap pihak Kejaksaan Negeri Karawang, praktik ini sangat merugikan masyarakat, ia berharap praktik kotor semacam ini harus di basmi hingga ke akar akarnya.
“Maaf bang aku sedang turun ke Desa di lapangan sedang investigasi,”kata Saman seraya menirukan ucapan Kasi Intel Kejari Karawang.