SINGKAP NEWS | BEKASI– Belasan tahun korban laporan Penggelapan Hak Dasar Barang tidak bergerak, Surat Tanda Terima Laporan ( STPL) Nomor 99/K/VIII/2011/SPK/Resta Bekasi, tertanggal 11 Agustus 2011 seolah tidak ada aksi nyata dari kepolisian.
Untuk itu, pelapor atas nama Nur Farida (49) tahun warga kp Cinyosog RT 004/002 Kelurahan/Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi meminta Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan segera menindak lanjuti Serta untuk membantu proses pengaduannya terhadap seorang terlapor yang telah merugikannya.
“Saya meminta Pak Kapolres agar menindak lanjutinya dan secepatnya memeriksa terlapor, masa laporan saya sudah hampir 11 tahun belum juga ada kabar,”Ungkap Nur Farida dengan penuh harap.
Ia meminta kepada penegak hukum kepolisian dengan tujuan meminta segera diproses atas laporan sudah belasan tahun tapi tidak berjalan, ia juga berharap agar jangan pandang bulu, jangan sampai menimbulkan ketidak percayaan terhadap kepolisian.
” Saya merasa kecewa soalnya tidak ada tindak lanjutnya atas pengaduan laporan saya, untuk kali ini mudah mudahan dengan pak kapolres yang baru bisa merespon nya dalam menangani kasus laporan saya,” Ujar Nur Farida dengan nada kecewa. Kamis (21/04/2022).
Diketahui berdasarkan STPL Nomor 99/K/VIII/2011/SPK/Resta Bekasi, tertanggal 11 Agustus 2011, kronologis/kerugian sebidang tanah sawah seluas 5000 M2 ( Lima Ribu Meter Persegi ) yang bertempat kp garon teluk ambulu Rt 002/002 Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi