Indonesia merupakan negara kepulauan yang dikelilingi oleh wilayah perairan, bahkan luas perairan Indonesia lebih luas dibandingkan dengan luas daratan.
Melansir situs Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia memiliki 17.499 pulau dengan luas total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta km2.
Dari total luas wilayah tersebut, 3,25 juta km2 adalah lautan dan 2,55 juta km2 adalah Zona Ekonomi Ekslusif. Sedangkan Indonesia sendiri menempati posisi kedua dari berbagai negara dengan garis pantai terpanjang di dunia.
Panjang garis pantainya mencapai 99,083 kilometer. Dengan luasnya wilayah perairan indonesia tentu menjadi perhatian penting di sektor keamanan perairan Indonesia.
Jumlah kapal asing ilegal yang memasuki perairan Indonesia meningkat di tahun 2021. Tercatat pada website resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2021 setidaknya telah menangkap sebanyak 82 unit kapal yang melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia dan Merujuk data situs BNN ditahun 2021, Badan Narkotika Nasional berhasil mengamankan Sabu sebanyak 536,85 Kg asal Pakistan yang diselundupkan melalui jalur laut menuju Aceh.
Situasi ini sangat mengkhawatirkan bagi perairan Indonesia yang mudah untuk dimasuki oleh kapal asing bahkan bandar narkoba internasional sekalipun, serta para pekerja asing ilegal yang datang melalui jalur laut serta ancaman dari luar yang mengganggu kedaulatan negara Indonesia. Maka dari itu diperlukan regulasi hukum yang dikhususkan mengenai keamanan laut khususnya adalah Badan Keamanan Laut.
Bakamla merupakan Badan Keamanan laut indonesia yang kini sudah berdiri selama 7 tahun Sejak 15 Desember 2014 yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo untuk menjalankan fungsi Indonesia coast guard.
Hingga saat ini Bakamla memiliki setidaknya 10 unit kapal penjaga laut untuk menjaga teritorial perairan Indonesia, namun jumlah itu masih kurang untuk menjaga luasnya perairan Indonesia. Menurut mantan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrochman saat ini setidaknya Bakamla membutuhkan minimal adalah 77 unit kapal penjaga laut, tak hanya mengenai jumlah kapal namun saat ini masih kekurangan personel yang saat ini masih berupa satuan tugas atau task force dari gabungan beberapa elemen pasukan. Maka dari itu diperlukan regulasi hukum untuk penguatan Badan Keamanan Laut Indonesia.
Masalah lain yang muncul yakni adanya tumpang tindih tugas dan kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Hal ini dikarenakan memungkinkan setiap institusi melakukan pemeriksaan setiap kapal yang melintas sehingga mengakibatkan ketidak akuratan dalam pengiriman barang.
Jika melihat negara-negara maju seperti Amerika Serikat, mereka memiliki aturan-aturan yang selaras, artinya minim sekali terjadinya tumpang tindih aturan. Oleh karena itu, dalam RUU tentang Keamanan Laut ini juga membahas tentang penegakan persoalan-persoalan kelautan yang hanya akan ditegakkan oleh Badan Keamanan Laut sebagai coast guard.
Maka dari itu pada tanggal 13 September 2021 Utut Adianto selaku Wakil Ketua Komisi I DPR mendukung RUU tentang Keamanan Laut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Utut Adianto menyatakan diperlukan penguatan kelembagaan terhadap Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam upaya menciptakan tata kelola organisasi atau pemerintahan yang baik di lingkungan Bakamla dan pemangku kewenangan maritim guna mencapai tata Kelola keamanan laut yang kuat.
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mendukung regulasi keamanan laut agar diintegrasikan, sehingga penanganan pengamanan laut di Indonesia tidak tumpang tindih.
Undang-Undang tersebut telah diusulkan pada tanggal 17 Desember 2019 namun belum disahkan. RUU tentang Keamanan Laut ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024.
Dengan disahkan RUU tentang keamanan laut maka diharapkan dapat memperkuat posisi Badan Keamanan Laut dalam menyinergikan kewenangan patroli laut yang dapat meningkatkan anggaran, personel, serta sarana dan prasarana Bakamla di Indonesia.
Dengan adanya RUU ini Bakamla dapat memperkuat posisinya sebagai lembaga keamanan laut serta menjaga wilayah kedaulatan Indonesia dari ancaman kapal asing serta oknum yang dapat merugikan Indonesia.
Penulis: Rahmat Diffa Basri Ardana
Prodi: Ilmu Pemerintahan
Fakultas: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam 45 Bekasi