
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra, Yayat Sudrajat—yang akrab disapa Om Lippo—mengakui adanya aliran dana segar atau fee dari setiap proyek yang dikerjakan oleh terdakwa Sarjan. Sarjan sendiri merupakan terdakwa penyuap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Tradisi ‘Uang Pelicin’
Yayat mengungkapkan bahwa pembagian fee proyek di Pemkab Bekasi sudah menjadi rahasia umum atau “tradisi” yang berlangsung sejak kepemimpinan bupati-bupati sebelumnya.
“Pemandangan seperti ini sudah menjadi tradisi bupati sebelumnya, Pak Jaksa,” ujar Yayat saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tony Indra.
Dalam kesaksiannya, Yayat mengaku menerima jatah sebesar 7 persen dari terdakwa Sarjan. Namun, ia berdalih uang tersebut tidak dinikmati sendiri, melainkan dibagikan kepada sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atas inisiatif pribadinya demi menjaga stabilitas keamanan.
Keterlibatan Kepala Dinas
Fakta mengejutkan muncul ketika Yayat menyebutkan bahwa para Kepala Dinas (Kadis) di Pemkab Bekasi turut menikmati aliran dana tersebut. Ia menyatakan bahwa para Kadis menerima fee dengan persentase yang lebih besar.
Fee Kepala Dinas: Mencapai 10 persen dari nilai proyek.
Modus Operandi: Proyek diberikan kepada para Kepala Dinas sesuai bidangnya, yang kemudian dikerjakan oleh terdakwa Sarjan karena dinilai memiliki rekam jejak pekerjaan yang baik.
Nilai Proyek: Salah satu paket pekerjaan yang disebutkan mencapai nilai Rp40 miliar.
“Jadi Pak Jaksa, yang mendapatkan proyek itu mereka para Kadis sesuai tugas pokoknya masing-masing, dan mereka pun mendapatkan fee sebesar 10 persen,” ungkapnya.
Peran Saksi dan Status Keanggotaan
Yayat, yang mengaku sebagai anggota Polri aktif, menjelaskan posisinya sebagai pembina di tujuh organisasi kemasyarakatan. Ia berdalih keterlibatannya hanya untuk menjaga stabilitas keamanan dan penggalangan massa, termasuk tokoh agama, bukan sebagai tim sukses Bupati Ade Kuswara Kunang.
Meski mengaku tidak memiliki latar belakang teknis mengenai proyek konstruksi, Yayat berperan sebagai jembatan pengamanan di lapangan. Terkait kemungkinan adanya keterlibatan anggota DPRD dalam aliran dana ijon ini, Yayat mengaku tidak mengetahuinya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus mendalami keterangan saksi-saksi lain untuk mengungkap seberapa jauh keterlibatan pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi dalam pusaran kasus suap tersebut.
(Hd/sot)

