Akan Tandang Ke Kejati, BAHYUDIN Akan Sampaikan Berkas Laporan Desa Sumberurip

SINGKAP NEWS I KAB BEKASI – Ketua DPC LSM Kampak Mas RI saat di sambangi dikantornya menyampaikan, ” kami Akan sesegera mungkin datangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna untuk menyampaikan berkas yang sudah fix dan lengkap satu bundle ini sambil memperlihatkan kepada wartawan Singkapnews.com Ditambahkan ia (Bahyudin, red) ini merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban kami dari Masyarakat dan Publik terkait kades dengan segala sensasinya ketika merasa tidak bersalah dengan menunjukan taji egonya,” Ungkap Bahyudin. Sabtu (24/02/24).

Hasil Investigasi dan telisik dari tim sudah melalui proses cermat dan tepat serta dilakukan secara profesional pada tim LSM Kampak Mas RI bersama rekan media serta para penggiat anti korupsi dari unsur warga masyarakat secara berkolaborasi dan bekerjasama serta berkoordinasi sejak awal, dan sebelumnya sudah kami kirimkan perihal surat konfirmasi kami dari lembaga namun tidak digubris oleh Kepala Desa H. Jajang Sujai Kades Sumberurip Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi,pada tanda terima surat Nomor ; 207/SPK/LSM Kampak Mas RI/i/2024. Yang diterima langsung sekdes Samsudin di kantor pemdes sumber urip, “Jelasnya.

Masih Bahyudin, Laporan tersebut akan dihantar secepat-cepatnya agar segera ada proses dan tindakan hukum untuk kades tersebut dalam indikasi adanya dugaan tindak pidana Korupsi dan KKN sebagaimana Undang Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 diantaranya terkait Pasal 2 ayat (1) Pasal (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi dimaksud.

Lanjut Bahyudin, ini soal adanya indikasi di beberapa poin uraian dan rincian komponen kegiatan Dana Desa yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan penggunaan kegiatan dana ADD yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) serta dana Bantuan Provinsi (Banprov) yang ada pada LKPJ dan APBDes perubahan yang diduga tidak direalisasikan.” Paparnya.

Dirinya berharap sebagai Lembaga yang berfungsi sebagai social control nantinya dapat membawa aspirasi dan membantu sesuai tupoksi kami di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat luas terkait tindakan Korupsi dan KKN , yang kerap kali dengan sengaja dilakukan terang terangan oleh para oknum Kades dengan menyerahkan prosesnya kepada pihak terkait APH seperti, Polri, Kejaksaan RI dan KPK RI, agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta Bersih dari Virus Korupsi dan hal ini juga sebagi bentuk penegakan supermasi hukum agar program Nawacita Ir Joko Widodo Presiden RI ini berjalan sukses sebagai salah satu program hilirisasi untuk kesejahteraan warga masyarakat diperdesaan secara khusus dibidang ekonomi dan lini sector insfrastruktur,” Pungkasnya. (Saripudin)

Loading

Bagikan:
error: