Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan 156 Ribu Batang Rokok Ilegal via Ekspedisi

MAKASSAR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar menunjukkan ketegasan dalam pengawasan dengan menggagalkan upaya penyelundupan 156.200 batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita. Rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Smith Bold ini diselundupkan melalui jalur ekspedisi dan dipastikan tanpa dilekati pita cukai (polos), sebuah pelanggaran serius terhadap ketentuan cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menyatakan bahwa penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang ditaksir mencapai lebih dari Rp151,1 juta. Sementara itu, nilai perkiraan barang ilegal yang disita ini sendiri mencapai Rp231,9 juta.

“Pengungkapan ini berawal dari analisis intelijen dan pengawasan intensif terhadap paket-paket mencurigakan,” jelas Ade Irawan di Makassar, Senin.

Penegakan Hukum dan Pemulihan Kerugian Negara

Modus peredaran rokok tanpa pita cukai ini jelas melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam kasus ini, pemilik barang memilih jalur penyelesaian administratif menggunakan skema Ultimum Remedium, sebagaimana diatur dalam PMK-237/PMK.04/2022. Pendekatan ini memungkinkan Bea Cukai Makassar untuk fokus pada pemulihan potensi kerugian negara tanpa melalui proses penyidikan yang panjang.

Sebagai konsekuensinya, pelanggar diwajibkan membayar sanksi denda yang signifikan. Denda yang ditetapkan sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni mencapai Rp349,5 juta lebih.

Ade Irawan menegaskan, “Fokus Bea Cukai Makassar tidak hanya pada penegakan hukum semata, tetapi juga pada pemulihan potensi kerugian negara. Kami memberi kesempatan kepada pelanggar untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya sekaligus memulihkan kerugian negara secara cepat.”

Komitmen Sinergi dan Pemusnahan

Ratusan ribu batang rokok yang disita tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Langkah akhir adalah pemusnahan barang, yang akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus menggencarkan Operasi “Gurita” di berbagai lini pengawasan. Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah akan terus diperkuat untuk menutup celah peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.

Pihak Bea Cukai Makassar juga mengajak masyarakat agar tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal dan melaporkan setiap indikasi peredaran rokok ilegal di daerahnya. [bisot]

Loading

Bagikan:
error: