
JAKARTA – Selama ini, banyak orang mengira kalau barang impor atau ekspor macet di pelabuhan, itu pasti gara-gara Bea Cukai. Namun, kenyataannya tidak sesederhana itu. Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) baru saja mengungkap bahwa “biang kerok” antrean panjang logistik justru sering kali datang dari kementerian atau lembaga lain.
Ketua Umum APJP, Bob Azam, menjelaskan bahwa ada masalah “ego sektoral” di mana tiap instansi punya aturan sendiri-sendiri yang tidak sinkron. Akibatnya, pengusaha yang jadi korban.
Ibarat Sungai: Sampah Numpuk di Muara
Bob memberikan perumpamaan yang sangat mudah dipahami. Bayangkan proses perizinan barang itu seperti aliran sungai.
- Hulu (Awal): Kementerian teknis yang mengeluarkan izin (seperti Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dll).
- Hilir (Ujung): Bea Cukai sebagai penjaga pintu keluar-masuk barang.
“Kalau di hulu banyak masalah, otomatis sampahnya bakal numpuk di hilir, yaitu di Bea Cukai. Jadi kesannya Bea Cukai yang bikin masalah, padahal mereka cuma bagian ‘nyaring’ di ujung,” ujar Bob dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Contoh nyata terjadi saat libur akhir tahun. Petugas Bea Cukai tetap bekerja 24 jam non-stop, tapi kementerian pemberi izin sering kali libur. Akhirnya, barang tetap tidak bisa keluar karena surat izinnya belum terbit. Barang pun menumpuk, dan waktu tunggu di pelabuhan (dwelling time) jadi makin lama.
Butuh “Kartu Sakti” yang Diakui Semua Lembaga
Saat ini, ada sistem yang disebut AEO (Authorized Economic Operator). Gampangnya, ini adalah sertifikat “perusahaan jujur” atau jalur VIP. Perusahaan yang punya sertifikat ini seharusnya mendapatkan pemeriksaan yang lebih longgar karena sudah dianggap terpercaya.
Masalahnya, di Indonesia, status “VIP” ini baru diakui oleh Bea Cukai saja. “Kalau di Bea Cukai sudah dianggap aman, kenapa di kementerian lain masih dianggap mencurigakan? Harusnya satu status berlaku untuk semua,” tegas Bob.
Sebagai perbandingan, di Thailand, sudah ada sekitar 400 perusahaan yang punya “kartu sakti” ini. Sementara di Indonesia, jumlahnya baru sekitar 202 perusahaan di tahun 2025. Itulah kenapa proses logistik di Thailand bisa jauh lebih cepat dibanding kita.
Bea Cukai: “Kami Cuma Menjalankan Aturan Titipan”
Di sisi lain, pihak Bea Cukai merasa berada di posisi yang serba salah. Direktur Komunikasi Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa tugas mereka sekarang makin berat karena banyak “titipan” aturan.
Dulu, hanya ada 18 kementerian yang menitipkan aturan ke Bea Cukai. Sekarang, jumlahnya membengkak jadi 24 hingga 28 kementerian. “Semua aturan dititipkan ke kami supaya di pelabuhan tidak berantakan kayak pasar. Tapi repotnya, kadang aturan antar kementerian ini tabrakan,” kata Nirwala.
Contoh Kasusnya: Ada aturan impor besi tua. Kementerian Lingkungan Hidup minta besinya harus 100% bersih, tapi Kementerian Perindustrian bilang secara teknis mustahil besi tua bisa 100% bersih. “Nah, kalau syaratnya belum terpenuhi, kami (Bea Cukai) tidak berani kasih jalan. Tapi yang disalahkan masyarakat tetap Bea Cukai,” pungkasnya. [bisot]
