‎Pengembang Perumahan Green Srimahi Residence 3 Diduga Memanipulasi Data Tanah TKD Jadikan Hak Guna Bangun

Diduga Perumahan Green Srimahi Residence 3 Membangun Diatas Lahan TKD

‎ilustrasi/net

SINGKAP NEWS | Kabupaten Bekasi– Perumahan Green Srimahi Residence 3 yang berlokasi di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Diduga Lahan Tanah Kas Desa Kelurahan Bantar Gebang sudah dijadikan alas Hak Guna Bangun. Pasalnya Kepala Desa Srimahi sudah berikan teguran kepada pihak pengembang bahwa tanah dengan luas 1,3 ha adalah TKD.

‎Sudarto Kepala Desa Srimahi mengatakan bahwa pembangunan perumahan ini sejak tahun 2022, sudah diberitahukan ada lahan tanah kas desa kendati demikian teguran tidak diindahkan oleh pihak pengembang.

‎”Pembangunan itu dari tahun 2022, kalau  abang tanya saya mengetahui bahwa perumahan tersebut berdiri diatas tanah TKD, saya jawab saya tahu. Karena dari awal kita sampaikan itu lahan TKD, kita sudah capek bang berikan teguran, karena mereka merasa kuat (Pengembang_red) bangun terus”, Ujarnya.

‎Lanjutnya, Pembangunan perumahan tersebut sangat hebat diduga semua sudah terstruktur hingga alas hak TKD bisa dijadikan Hak Guna Bangun (HGB).

‎”Merasa kuat semua disusun sampai pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bekasi pernah menanyakan ke saya dan menunjukkan ada petugas desa karena seragam desa. Saya bilang itu bukan pegawai kita , itu pihak pengembang semua sampai diseragamkan pakaian desa, sampai terjadilah itu lahan tersebut di sulap jadi HGB, itu luas nya sekitar 2,5 hektar, ya karena ada tanah yang benar juga, bahkan ada tanah yang sebenarnya itu 7000 meter akan tetapi bukan disitu. Yang saya herankan itu sampai terjadi HGB, sedangkan dalam peraturan rislah atau tukar menukar nya terkait aset desa belum bang, kan itu harus persetujuan dari bupati, gubernur sampai Kemendagri”,Herannya.

‎Harapnya, Kepada pihak terkait baik dari Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi segera melakukan peninjauan atau penertiban terkait Aset‎-aset tanah kas desa.

‎‎”kemarin juga saya sudah memberitahukan baik pihak kejaksaan, pemerintah daerah kabupaten bekasi dan pemerintah kota bekasi terkait adanya tanah kas desa yang sudah di alih fungsikan”,Tutupnya.

‎‎Disisi lain, Tarkim Purba salah satu pengelola perumahan Green Srimahi Residence 3 mengatakan bahwa lokasi lahan TKD tidak dibangun dan di HGB kan.

‎”Waktu itu sih pembahasan itu ntar naik ntar redup, saya kan beli melalui pembeli pemilik tanah dengan surat AJB (Akta Jual Beli) kan kita tanda tangan di notaris semua bang. Desus-desus selama ini tuh ga jalan, cuma hanya batas berisik saja. Kita ga bangun dan HGB kan dilokasi tanah TKD tersebut,” kilahnya.

‎Menyoroti tanah kas desa yang diduga merubah alih fungsi menjadi perumahan, Nursin Ketua Pokja Wartawan Babelan Utara angkat bicara segera mendesak kepada pihak berwenang baik dari pihak kejaksaan negeri pemerintah kabupaten bekasi dan pemerintah kota bekasi untuk melakukan peninjauan adanya aset desa yang sudah alih fungsi tanpa ada berita acara tukar menukar yang jelas.

‎”Kami akan menyurati untuk pihak Aparat Penegak Hukum, serta Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan peninjauan dilokasi perumahan tersebut, sangat jelas hak guna bangun sudah terbit bahkan dalam proses pemecahan ini sudah cacat administrasi masih lolos dalam kepengurusan surat tanahnya dan pemindah tanganan aset desa diduga untuk kepentingan pribadi,” Singkatnya.

‎Dalam  Permendagri no 3 tahun 2024 tentang perubahan dari Permendagri no 1 tahun 2016 sangat jelas bahwa Pasal 25 ayat 1 sangat jelas bentuk pemindah tanganan aset desa meliputi

‎Huruf a. Tukar menukar b.  dan dalam Pasal 32

‎Pemindahtanganan Aset Desa berupa Tanah Desa melalui Tukar Menukar sebagaimana dimaksud dalam

‎Pasal 25 ayat (1) huruf a terdiri dari:

‎a.Untuk Proyek Strategis Nasional

‎b. Untuk kepentingan umum

‎c. Untuk bukan kepentingan umum dan

‎d. Untuk kepentingan Desa

‎Diduga pihak perumahan green srimahi residence 3 sudah melanggar Permendagri no 3 tahun 2024 . Sangat jelas pemindah tanganan aset desa tidak bisa dijadikan kepentingan pribadi. (Saipul Anwar)

Bagikan:
error: