RS Ananda Babelan Langgar Perda Parkir, Berpotensi Penghentian Layanan Atau Pencabutan Izin Pemakaian Fasilitas

Oplus

SINGKAP NEWS | BEKASI– Keluarga pasien di RS Ananda Babelan dibuat terkejut setelah dikenakan biaya parkir mencapai Rp222.000 hanya karena menemani pasien selama tiga hari. Angka yang dianggap “mencekik leher” ini memicu keresahan dan keluhan dari masyarakat, terutama keluarga pasien yang hendak kembali ke rumah.

Kabar tersebut segera sampai ke telinga Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi. Amarullah, perwakilan Dishub Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa pihak RS Ananda Babelan telah melakukan pelanggaran dalam hal retribusi parkir. Ia menyebutkan bahwa pihak rumah sakit sendiri sudah mengakui kesalahannya.

Dishub menyoroti bahwa praktik retribusi parkir yang dilakukan RS Ananda Babelan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut ditetapkan pada 24 Maret 2025 dengan tujuan mengoptimalkan pendapatan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta menyelaraskan aturan yang berlaku.

Dalam regulasi itu, terdapat sanksi tegas bagi pelanggar berupa sanksi ekonomis maupun operasional, termasuk penghentian layanan atau pencabutan izin pemakaian fasilitas. Artinya, RS Ananda Babelan berpotensi menghadapi konsekuensi serius jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat atas pelayanan yang layak tanpa dibebani biaya parkir yang tidak wajar. Dishub Kabupaten Bekasi berjanji akan menindaklanjuti temuan ini agar tidak terulang kembali di fasilitas kesehatan lainnya.(Tim)

Bagikan:
error: