Bea Cukai Makassar Amankan 5,7 Juta Batang dan Selamatkan Rp5,5 Miliar Uang Negara

Rokok ilegal makassar

MAKASSAR (31 Maret 2026) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar mencatatkan prestasi gemilang dalam dua bulan pertama tahun 2026. Melalui serangkaian operasi intensif, Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan peredaran 5.726.280 batang rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.

Penindakan tegas yang berlangsung selama periode Januari hingga Februari 2026 ini berhasil mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp8.530.693.200. Langkah preventif ini sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp5.561.422.580.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari strategi pengawasan berlapis yang dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2).

“Capaian ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjalankan fungsi community protector. Kami melakukan pengawasan secara simultan, mulai dari pemeriksaan jasa ekspedisi, pemantauan ketat di Pelabuhan Soekarno-Hatta, hingga operasi pasar langsung ke masyarakat,” ujar Krisna di Makassar.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai merek rokok tanpa pita cukai (polos), di antaranya merek Zean Premium Black, Albaik, Stigma, New Humer, Middo, Smith, Boss Caffe Latte, hingga Vios.

Krisna menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi solid dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. Sinergi ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri rokok legal yang selama ini patuh pada aturan perpajakan.

“Peredaran rokok ilegal sangat mencederai keadilan bagi pelaku usaha yang legal. Selain itu, dampaknya sangat nyata terhadap berkurangnya penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan,” tambahnya.

Secara hukum, para pelaku peredaran rokok ilegal ini terancam jeratan pidana sesuai Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ke depan, Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan frekuensi pengawasan di 11 kabupaten/kota wilayah kerjanya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif berperan serta dengan melaporkan adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang ilegal. Kami mengimbau masyarakat: jangan membeli, jangan menjual. Mari kita lindungi ekonomi negara bersama-sama,” tutup Krisna. [bisot]

Bagikan:
error: