
MAKASSAR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar menunjukkan taringnya dalam mengawal penerimaan negara di awal tahun 2026. Melalui serangkaian operasi senyap dan patroli rutin sepanjang Januari 2026, otoritas kepabeanan ini berhasil menggagalkan peredaran 181.600 batang rokok ilegal yang tersebar di berbagai wilayah strategis di Sulawesi Selatan.
Penindakan maraton ini tidak hanya menjadi bukti ketegasan hukum, tetapi juga keberhasilan mekanisme pemulihan kerugian negara. Melalui instrumen Ultimum Remedium (UR), negara berhasil menghimpun sanksi administratif sebesar Rp406.422.000 dari para pelanggar, sebuah angka yang jauh melampaui potensi kerugian awal.
Kronologi Operasi: Dari Pergudangan Hingga Pelabuhan
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah manis dari sinergi antara intelijen internal tim Penindakan dan Penyidikan (P2) dengan laporan aktif masyarakat. Operasi dimulai pada awal Januari dan menjangkau titik-titik distribusi utama di Makassar hingga daerah penyangga.
“Kami bergerak berdasarkan analisis data dan informasi lapangan. Penindakan pertama pecah pada 5 Januari 2026 di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Saat itu, tim patroli mencurigai sebuah kendaraan yang tengah melintas. Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas menemukan 31.200 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITT LONG yang sama sekali tidak dilekati pita cukai,” ungkap Krisna dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/03/2026).
Tren penyelundupan kembali terendus pada 24 Januari 2026. Bea Cukai Makassar menerima informasi valid mengenai adanya pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menuju Makassar. Tim P2 melakukan penguntitan (surveillance) terhadap kendaraan pengangkut dari titik kedatangan hingga menuju kawasan Pergudangan Bontoa Indah, Makassar. Di lokasi tersebut, petugas menyita 45.000 batang rokok merek SMITH tanpa pita cukai.
Di hari yang sama, intensitas pengawasan ditingkatkan. Petugas kembali mengamankan 4.400 batang rokok merek SMITH BOLD di Jalan Ir. Sutami. Tak berhenti di situ, pemeriksaan di Dermaga Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar juga membuahkan hasil signifikan. Berbagai merek rokok tanpa pita cukai seperti Suryaku, Smith, dan ESS Bold sebanyak 36.000 batang berhasil diamankan sebelum sempat didistribusikan ke pengecer.
Ekspansi Penindakan ke Wilayah Bone
Peredaran rokok ilegal ternyata tidak hanya terkonsentrasi di ibu kota provinsi. Pada 29 Januari 2026, Bea Cukai Makassar memperluas jangkauan operasi pasar ke Kabupaten Bone. Di sebuah toko di Kecamatan Tanete Riattang, petugas menemukan modus pelanggaran yang lebih rapi, yakni penggunaan pita cukai yang diduga palsu.
“Di Bone, kami menyita 65.000 batang rokok merek SANS. Perbedaannya, rokok ini dilekati pita cukai, namun setelah diperiksa secara fisik oleh ahli, pita tersebut diduga kuat palsu. Ini adalah modus yang terus kami waspadai karena secara kasat mata bisa mengecoh konsumen,” tegas Krisna.
Secara total, nilai barang dari seluruh penindakan selama Januari tersebut ditaksir mencapai Rp269.676.000. Jika rokok-rokok ini berhasil beredar tanpa membayar cukai, negara diperkirakan akan kehilangan pendapatan sebesar Rp175.718.884.
Mekanisme Ultimum Remedium: Solusi Efektif Pemulihan Negara
Berbeda dengan proses hukum konvensional yang berujung pada penjara, kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR). Krisna menjelaskan bahwa para pihak yang terlibat mengajukan permohonan penyelesaian perkara secara administratif.
Langkah ini diambil sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pelanggar diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajiban administratif dengan membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke kas negara.
“Mekanisme ini diterapkan karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran Pasal 54 dan Pasal 56 UU Cukai. Total sanksi yang dibayarkan mencapai Rp406.422.000. Angka ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya menghentikan pelanggaran, tetapi juga mendapatkan pemulihan finansial yang optimal,” tambah Krisna.
Komitmen Berkelanjutan
Penindakan ini mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku usaha ilegal bahwa pengawasan cukai di Sulawesi Selatan sangat ketat. Krisna Wardhana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pengusaha rokok resmi yang taat aturan. Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lain dan mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai,” tutupnya.
Dengan berakhirnya operasi Januari ini, Bea Cukai Makassar memastikan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan (sustainable monitoring) guna memastikan ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan semakin terjepit. [bisot]
