
Keterangan : PT. Mekar Agung Sejahtera (PT. MAS) tengah melakukan pengurugan diatas lahan LSD, di Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
SINGKAP NEWS | BEKASI — Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Teguh Andalan Rakyat (LSM BASTARA) menyoroti semakin terkikisnya area persawahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (18/10/2026). Status perlindungan yang melekat pada lahan-lahan tersebut ternyata belum mampu menahan tekanan pembangunan dari pihak pengembang properti.
Ketua Umum LSM BASTARA, Fery Astoni, mengungkapkan bahwa aktivitas pengurugan lahan yang diduga merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sedang berlangsung di Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, yang dilakukan oleh PT. Mekar Agung Sejahtera (PT. MAS) untuk keperluan pembangunan perumahan — dan berjalan tanpa adanya penindakan dari pihak berwenang.
“Di Desa Kedungjaya, PT. Mekar Agung Sejahtera tengah melakukan pengurugan di atas lahan yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi untuk dijadikan kawasan perumahan,” ujar Fery kepada awak media.
Berdasarkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan pada 30 November 2023 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, terlihat bahwa lebih dari separuh lahan yang direncanakan oleh PT. MAS masuk ke dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi Sepakat Dipertahankan.
“Kami menerima informasi adanya pengakuan dari pihak PT. MAS yang menyatakan telah mengantongi Surat Keputusan Menteri ATR/BPN berupa rekomendasi penggunaan Lahan Sawah Dilindungi untuk pembangunan perumahan,” papar Fery.
Padahal, menurut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, lahan berstatus LSD pada prinsipnya dilarang dialihfungsikan untuk keperluan non-pertanian. Pernyataan ini juga senada dengan yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara Rakernas REI 2025 di Jakarta Utara pada 4 Desember 2025, yang menegaskan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi tidak dapat dialihfungsikan untuk keperluan lain.
“Apabila benar PT. MAS mengantongi rekomendasi tersebut, maka patut diduga kuat adanya indikasi hubungan tidak wajar antara pihak perusahaan dengan jajaran Kementerian ATR/BPN,” tegas Fery.
LSM BASTARA menyatakan tidak akan tinggal diam. Penetapan lahan sebagai LSD merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional, sehingga pelanggaran terhadapnya tidak dapat dibiarkan.
“Kami akan mendatangi Kementerian ATR/BPN untuk mendesak kajian ulang pemanfaatan lahan tersebut, sekaligus mengadukan hal ini kepada Gubernur Jawa Barat,” tambahnya.
Sebelumnya, dikutip detik.com Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga menyampaikan ketentuan bahwa pihak yang telah terlanjur memanfaatkan lahan sawah untuk keperluan non-pertanian wajib menyediakan lahan pengganti yang memiliki tingkat produktivitas setara, yang belum tentu berada di lokasi yang sama. (red)
