Diduga Ada Pungutan Liar Di SMAN 10 Kota Bekasi Dengan Dalih Buku Tahunan

SINGKAP NEWS | BEKASI– Dugaan Pungutan Liar dengan dalih Kegiatan buku tahunan siswa dilaksanakan di halaman sekolah SMAN 10 Kota Bekasi diduga di lalukan oknum yang bukan dari pihak sekolah sehinga di sinyalir kegiatan ini untuk meraup keuntungan oknum penyelenggara yang bukan dari pihak sekolah.

Dengan melihat besarnya pungutan liar yang di bebankan ke orang tua siswa ,didalam kegiatan ini terdiri dari buku atau album yang berisi kenangan atau foto kegiatan siswa sebelum perpisahan atau tamat.

Besarnya biaya yang diduga dipungut untuk kelas XII di masing masing murid mencapai Rp 290000 (dua ratus sembilan pulu ribu rupiah).

Singkap News mewawancarai beberapa siswa dan orang tua ( 18/3 ) membenarkan pungutan tersebut. Pungutan ini di duga dapat di SPJ kan di dalam SPJ BOS Pusat atau BOPD karena masuk dalam kegiatan perpisahan didalam kurikulum.

Menurut LSM Comtras ( Komite trasfaransi
akuntabilitas sekolah) yang juga merupakan mantan seorang pengajar di SMAN 10
mengatakan ” Saya menduga kepala sekolah melakukan pembiaran Karna ada sesuatu hal yang mengakibat kan terjadinya pungutan liar ini dan tidak menutup kemungkinan kepala sekolah juga memasukan pembiayaan buku tahunan di dalam SPJ BOS Pusat mau pun SPJ
BOPD , jadi korupsi manipulasi Double cost ( Anggaran ganda ), Muhammad juga memperingat kan Kepala Sekolah jangan Coba coba meng SPJ kan bila kenyataanya di sekolah nya masih juga memungut uang BTS ( Buku Tahunan Siswa )kami akan pidanakan dengan alat bukti dan
pengakuan orang tua dan siswa,” Ujarnya.

Kepala Sekolah yang kami konfirmasi melalui chat whatsapp memberikan tanggapan Dan menjelaskan kepada Singkap News dengan kalimat “Selamat malam, sy selaku kepala sekolah
tidak pernah memberi izin tentang kegiatan buku tahunan, jika itu terselenggara dipastikan komite sekolah yang mengeluarkan izin.Karena segala sesuatu terkait dgn iuran/ sumbangan/
pungutan itu ranah kebijakan komite
Trima kasih.”

Sedangakan Wakasek selaku Humas (Hubungan masyarakat) Eko saat kami konfirmasi mengatakan Pungutan tersebut tidak ada dan tidak benar acara ini hanya foto foto dalihnya

Muhammad meminta Kepala KCD menegur Kepala sekolah juga memberikan sangsi keras karena diduga tidak kreatif dalam merapikan sekolah , sebab banyak aduan dari para oknum guru yang mengajar di SMAN 10 jika kepala sekolah di anggap justru mencedrai dan menjatuhkan marwah profesi guru.

Muhammad juga menambahkan jika benar pungutan itu ada mufakat jahat agar diberi sanksi administratif dan bila perlu meneruskan ke Aparat Penegak Hukum sebagai sangsi pidana karena wajib hukumnya sebagai Warga Negara apalagi Pegawai Negara seharusnya memiliki sikap moral untuk melaporkan ke pihak berwajib bila di temukan ada pelanggaran hukum.

Loading

Bagikan:
error: