Kekhawatiran utama koalisi sipil bertumpu pada Pasal 93 KUHAP baru. Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu, seperti di Bea Cukai atau Badan Narkotika Nasional (BNN), tidak bisa melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyidik Polri
