Dinyatakan Bersalah Buang Limbah Tanpa Izin, PT Gunung Garuda Dipidana

SINGKAP NEWS | BEKASI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengeksekusi pidana denda perkara tindak pidana umum di bidang lingkungan hidup terhadap PT. Gunung Garuda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). Denda tersebut kemudian disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara sebagai dari PNBP Kejari Kabupaten Bekasi di KCP Bank Mandiri Bekasi Kota Deltamas, Rabu (24/5/2023). “Eksekusi…

Selengkapnya
error: