SINGKAP NEWS | KOTA BEKASI– Beredar sebuah surat yang dikirim pada pengusaha di wilayah Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.
Surat tersebut berisi permohonan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, berkenaan hal tersebut diatas.
Dengan ini mohon kiranya para pengusaha atau donatur yang berada di wilayah Kelurahan Margajaya, dapat berpartisipasi dengan memberikan tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Kepada Seluruh Karyawan atau Karyawati, Kader PKK, Babinsa, Bimaspol dan Linmas atau Hansip Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan.
1. Karyawan Kelurahan Margajaya, 29 Orang
2. Kader PKK, 10 Orang
3. Babinsa TNI AD, 3 orang
4. Bimaspol, 1 orang
5. Linmas/Hansip, 31 orang
Sementara, saat di konfirmasi. Camat Bekasi Selatan, Karya Sukma Jaya belum merespon pertanyaan atas surat tersebut.
Kemudian, Sekretaris Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB), Galih Adam Saputra. Sangat amat disayangkan diskresi atau keputusan lurah terindikasi pungli.
“Saya menerima surat itu hari ini Rabu (5/4). Dari salah satu pengusaha yang ada di wilayah Kelurahan Marga Jaya. Saya menyayangkan masih ada lurah pungli di Kota Bekasi,” ucapnya.
Padahal, yang disebutkan di surat itu memiliki gaji dari masing-masing tempat kerjanya. Seperti pegawai kelurahan pasti sudah di anggarkan oleh Pemkot Bekasi.
Begitu juga yang lainnya, kecuali Hansip bisa juga. Karena hansip tidak memiliki gaji seperti yang di sebutkan di surat itu.
Tetapi tetap saja salah surat itu dilayangkan kepada pengusaha sekitar. Apalagi, tidak ada dasar lurah memungut dari para penguasa dalam bentuk apapun. Kecuali pajak itu wajib di tagih kepada pengusaha.
“Ya kalau untuk pungutan THR ada dasarnya silahkan. Apa sudah ada intruksikan dari camat untuk itu,” tanya dia.
Dirinya berharap, pihak kelurahan dan kecamatan bisa memberikan keterangan dengan adanya surat pungutan THR itu. (Ww)