Soal Sewa TKD, Kades Berkilah Tengah Penataan Pemdes

SINGKAP NEWS I KAB BEKASI – Desa menurut Pasal 1 angka 1 UU Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Desa di dalamnya.

Dalam hal ini, Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara gembong, Kabupaten Bekasi. Kepala Desa Pantai Bakti, Yudi yang diketahui sudah dua bulan menjabat, namun dia menyebut belum rampung penataan Pemerintah Desanya (Pemdes), pun dengan TKD yang disewakan. Hal itu dikatakan Yudi saat dikonfirmasi via WhatsApp Minggu (21/01/2024).

“Baru dua bulan kurang masa jabatan saya. Saya masih sedang penataan pemdes
Belum ke arah lahan TKD,” kata Yudi.

Berita ini mengarah pada lahan TKD Desa Pantai Bakti yang tersiar kabar bahwa TKD-nya disewakan ke petani, namun diduga tidak ada asupan kepada PADes.

Sontak, hal ini pun ditanggapi Ketua LSM KAMPAK MAS RI, DPC Kabupaten Bekasi, Bahyudin Ubaidillah. Katanya, dalam waktu dekat ini akan mengusut tuntas tentang TKD-TKD desa se-Kabupaten Bekasi yang berada Desa Sukakarsa.

“Saya sebagai sosial kontrol akan mengusut tuntas oknum-oknum yang bermain dalam hal sewa lahan TKD tersebut dan akan menindak lanjuti ke Aparat Penegak Hukum,” tandas Bahyudin.

Loading

Bagikan:
error: