SINGKAP NEWS I KAB BEKASI – Dugaan praktik mark up dana desa mencuat di Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan laporan keuangan Desa Sukakerta tahun 2023, terdapat kejanggalan dalam anggaran pembangunan dua unit gapura batas wilayah desa.
Terpantau oleh media singkapnews dari laporan keuangan desa, Bahwa pada tahun 2023 tahap kesatu anggran yang bersumber dari dana Desa sebesar Rp 68.872.300 telah dianggarkan untuk Pembangunan satu unit Monumen/Gapura/Batas Desa.
Namun, pada tahap kedua tahun 2023 pekerjaan dialokasikan anggaran yang sama bersumber dari dana Desa untuk proyek serupa pembangunan Gapura/Batas Desa Rp 96.000.000.
“Anggaran yang sangat signifikan ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa,” kata warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan gapura pembatas desa ini sangat fantastik, sehingga menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat setempat. “Kami berharap pihak berwenang segera melakukan audit dan investigasi terhadap penggunaan dana ini,” tambah warga.
Kepala desa (Kades) Disan, Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, ketika dikonfirmasi melalu via WhatsApp oleh singkapnews untuk mempertanyakan kebenaran anggran tersebut digelontorkan dua tahapan (tahap 1 dan 2), beliau tidak merespon ataupun menjawab, Selasa (21/03/2024).
Dugaan adanya mark up ini mengundang perhatian luas dan diharapkan dapat ditindak lanjuti oleh instansi terkait untuk memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kemajuan desa tersebut.
Penulis : Saripudin
Editor : Agung Adi Saputra