Hanya Mengantongi Ijin SKU, Rumah Pemotongan Ayam Di Desa Muara Bakti Terus Beroperasi

Img 20241023 Wa0092

SINGKAP NEWS | KAB BEKASI– Industri rumah potong ayam (RPA) yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif yang merusak lingkungan dan berdampak pada kehidupan manusia. Air limbah dari rumah potong ayam sangat berbahaya bagi lingkungan.

Banyaknya permintaan daging ayam telah menyebabkan banyak RPA tradisional didirikan, tetapi banyak RPA yang belum memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Limbah yang dihasilkan oleh RPA sering kali menyebabkan masalah pencemaran lingkungan di sekitar kawasan RPA. Air limbah pemotongan ayam memiliki kandungan zat organik yang tinggi dan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan jika tidak diolah dengan baik sebelum dibuang.

Pemotongan ayam yang berdiri di bantaran sungai kali bekasi tepatnya di Kampung Pasar mas, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi diduga tidak memiliki ijin dari Dinas Peternakan dan Perkebunan serta rekomendasi dari UPTD RPH.

Ian selaku pemilik CV. Berkah Jasmine dengan usaha rumah pemotongan ayam tersebut mengungkapkan bahwa ijin pemotongan ayam hanya mempunyai surat keterangan usaha dari Desa setempat.

“Ya pak kalau ijin saya baru ada Surat Keterangan Usaha dari desa, kalau emang harus dan semua nya pemotongan ayam buat ijin kita siap pak, yang penting semuanya”,Tutupnya

Selanjutnya sampai berita ini diterbitkan pihak Dinas terkait belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : Saipul Anwar
Editor : Agung Adi Saputra

Loading

Bagikan:
error: