
SINGKAP NEWS | BEKASI – Rencana pembangunan Masjid Al-Hijrah di RW 052, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, kab Kabupaten Bekasi, terancam mandek tanpa kejelasan. Pembangunan yang sempat dimulai dengan peletakan batu pertama oleh Lurah Bahagia, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat itu kini berhenti total, lantaran menuai penolakan sebagian warga dan persoalan pelik status lahan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan yang direncanakan sebagai lokasi masjid merupakan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) di lingkungan RW 052. Namun, lahan tersebut diduga telah dikomersialkan oleh oknum warga. Dugaan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat secara hukum Fasos-Fasum seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, bukan dimanfaatkan secara pribadi.
Ketua RW 052 mengungkapkan, meski peletakan batu pertama sudah dilakukan, rencana pembangunan terhenti akibat penolakan warga. Sementara itu, surat resmi PT. Graha Duta Putra Jaya bernomor 429/GDPJ/VIII/2025 menegaskan bahwa lahan tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Apabila warga ingin memanfaatkan lahan tersebut, maka warga terlebih dahulu harus meminta izin kepada Bupati melalui Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi, “tulis pihak pengembang dalam surat tertanggal 30 Juli 2025, yang merupakan jawaban atas permohonan rekomendasi pembangunan masjid dari RW 052.
Pernyataan itu menegaskan bahwa lahan Fasos-Fasum tersebut sudah menjadi aset pemerintah daerah, sehingga pengembang tidak lagi memiliki kewenangan. Namun, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah daerah mengenai dugaan komersialisasi lahan tersebut, ataupun langkah tegas untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya.
Sementara itu, masyarakat setempat berharap permasalahan ini segera diselesaikan agar pembangunan Masjid Al-Hijrah dapat dilanjutkan. Pasalnya, keberadaan rumah ibadah tersebut dinilai sangat penting untuk menunjang kegiatan keagamaan warga di RW 052.(Tim)