Diduga Pungut Iuran Sekolah Berdalih Sumbangan, Wali Murid SMA N 4 Kota Bekasi: “Sumbangan kok jumlahnya ditentuin?”

SINGKAP NEWS | BEKASI– Sekolah masih diperbolehkan meminta sumbangan kepada peserta didik yang memiliki kemampuan ekonomi. Sumbangan tersebut bersifat sukarela, tidak ditentukan besarannya dan tidak mengikat. Namun kenyataannya masih saja ada sekolah yang melakukan hal seperti yang diduga terjadi di SMA N 4 Kota Bekasi, dimana sekolah tersebut melakukan pungutan dengan menetapkan jumlah besaran nilai nominal dengan bersembunyi di pergub sumbangan, dengan begitu pihak sekolah seolah membuat modus sumbangan ini menjadi aman dan bebas dari pelanggaran hukum.

Tentunya hal ini menciderai amanat undang undang Permendikbud No 75 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, komite hanya boleh melakukan tarikan dalam bentuk sumbangan secara sukarela.

Hasil konfirmasi Singkap News kepada beberapa orang tua murid yang berhasil di temui , mereka menjelaskan jika SMA N 4 Kota Bekasi memang gemar melakukan pungutan yang berdalih sumbangan, sebut saja ibu FM. Menurutnya, “iuran sekolah perbulan dengan nilai nominal Rp.340,000 ( Tiga ratus empat puluh ribu rupiah) bukan sumbangan, hanya judul nya saja sumbangan, tapi nilainya sudah di tentuin,” jelasnya.

Pengakuan orang tua murid yang lain juga mengatakan hal yang sama jika iuran disekoah sangat beragam, mulai dari uang perpisahan dengan jumlah ratusan ribu. Itu jika anak saya sendiri namun bila jika ikut di dampingi orang tua harganya bisa berbeda, bisa hingga mencapai jutaan, belum termasuk uang kaos dengan nilai ratusan.

Berbeda lagi dengan orang tua siswa kelas 11 dimana dia menyatakan bayar untuk study kampus yang jumlahnya sangat fantastik dengan nilai besaran Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
dan menurut beberapa orang tua murid masih banyak lagi pungutan berdalih sumbangan yang lainnya.

Saat kami mengkonfirmasi pihak sekolah, Samsuri selaku (TU) Tata Usaha yang juga di dampingi ibu Trisnani selaku wakasek memberikan kelarifikasi yang justru terkesan ada ketidak nyamanan dari pertanyaan kami terkait pungutan berdalih sumbangan tersebut.

Samsuri menjelaskan dengan sedikit tegang dan bernada tinggi. Menurutnya apa yang disampaikan orang tua murid itu tidak benar. sebab kami sudah melalui kesepakatan tanpa menetapkan nilainya dan itu juga dari hasil rapat komite dimana tidak ada pemaksaan “jika dia keberatan suruh aja orang tuanya datang ke sini,” ucapnya.

Sedangkan ibu Tresnani selaku wakasek mengatan sumbangan yang kami lakukan tentunya ada alasan yang mendasar dikarenakan dana BOPD (Biaya Operasional Pendidikan Daerah) yang bersumber dana bantuan Provinsi yang kami terima hanya 7 bulan. Bukan seperti masyarakat ketahui selama ini dengan jumlah 12 bulan atau setahun.

Di tempat yang bersamaan Ketua Komite Bambang berkelit saat kami tanyakan sumbangan iuran sekolah yang nilai nominalnya sudah di tentukan dengan besaran Rp. 340.000 (tiga ratus, empat pulu ribu rupiah), dengan nada sedikit tinggi Bapak Bambang ketua komite SMA N 4 Kota Bekasi membantah “enggak ada itu Rp 340.000 jangan ngawur Bang coba tanya anaknya,” ujarnya.

Loading

Bagikan:
error: