
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menyegel tiga toko perhiasan mewah di sejumlah pusat perbelanjaan ibu kota pada Rabu (11/2/2026). Langkah ini dilakukan dalam rangka pengawasan administratif atas dugaan pelanggaran terhadap kewajiban pemberitahuan impor barang (PIB), khususnya untuk kategori high value goods atau barang bernilai tinggi.
Operasi tersebut menyasar gerai perhiasan di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan intensif terhadap barang impor yang memiliki nilai kepabeanan signifikan.
“Kami melakukan operasi terkait barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang,” ujar Siswo.
Pengawasan Administratif dan Pencocokan Data
Siswo menegaskan, penyegelan dilakukan dalam konteks penindakan administratif, bukan pidana. Fokus utama Bea Cukai saat ini adalah melakukan kompilasi dan pencocokan data antara dokumen yang disampaikan perusahaan saat impor dengan kondisi fisik barang yang tersedia di gerai.
Tim Bea Cukai melakukan pengumpulan data atas barang-barang yang berada di toko maupun di dalam brankas penyimpanan. Data tersebut kemudian akan disandingkan dengan dokumen PIB yang sebelumnya telah disampaikan importir kepada otoritas kepabeanan.
“Barang yang ada di store atau outlet akan kami sandingkan dengan barang yang telah dilaporkan ketika masuk ke Indonesia. Kami masih melakukan penelitian karena perlu pembandingan antara dokumen yang dideklarasikan dan dokumen yang ada di sistem kami,” jelasnya.
Langkah ini mencerminkan fungsi utama Bea Cukai sebagai trade facilitator sekaligus community protector. Di satu sisi, Bea Cukai memberikan kemudahan arus barang dan perdagangan. Di sisi lain, lembaga ini memastikan seluruh barang impor memenuhi ketentuan kepabeanan, termasuk pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Tindak Lanjut Instruksi Menteri Keuangan
Penindakan ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan penggalian potensi penerimaan negara di luar skema rutin kepabeanan dan cukai. Artinya, pengawasan tidak hanya dilakukan di pelabuhan atau bandara saat barang masuk, tetapi juga melalui audit dan pemeriksaan lanjutan di tingkat distribusi atau penjualan.
Dalam konteks ini, Bea Cukai memperluas spektrum pengawasan dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based control). Barang-barang bernilai tinggi seperti perhiasan mewah memiliki potensi penerimaan negara yang signifikan, sehingga akurasi deklarasi nilai dan jenis barang menjadi krusial.
“Yang kami lakukan saat ini adalah bagaimana meningkatkan kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan negara,” tegas Siswo.
Potensi Sanksi Hingga Denda 1.000 Persen
Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya pelanggaran administratif, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran terkait pemberitahuan impor dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai bea masuk atau pajak dalam rangka impor yang kurang dibayar.
Meski demikian, Bea Cukai menekankan bahwa pendekatan yang diambil saat ini berorientasi pada optimalisasi penerimaan negara melalui jalur administratif, bukan langsung pada proses pidana.
“Kami mencoba mengeliminir bidang pidana. Fokus kami adalah sanksi administrasi di bidang kepabeanan,” ujar Siswo.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium, di mana penegakan pidana menjadi pilihan terakhir apabila pelanggaran tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif.
Kesempatan Klarifikasi bagi Perusahaan
Bea Cukai juga memberikan ruang kepada pihak manajemen atau pemilik perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi. Mereka diminta memberikan penjelasan rinci mengenai status kepabeanan barang yang disegel, termasuk bukti pembayaran pungutan negara saat impor.
Untuk sementara, toko dan barang di dalamnya disegel guna menjaga integritas pemeriksaan. Penyegelan ini bersifat sementara hingga proses penelitian dan verifikasi dokumen selesai dilakukan.
“Owner atau bagian administrasi dapat memberikan penjelasan secara detail kepada Kantor Bea Cukai terkait barang-barang tersebut,” kata Siswo.
Pengawasan Bisa Diperluas
Kanwil Bea Cukai Jakarta tidak menutup kemungkinan akan memperluas pengawasan ke gerai lain apabila ditemukan indikasi serupa. Saat ini, tiga toko telah disegel, namun pengembangan kasus tetap terbuka.
“Untuk saat ini tiga toko. Ke depan dimungkinkan berkembang lagi, tidak hanya satu outlet,” ujarnya.
Langkah ini mengirimkan pesan tegas kepada pelaku usaha bahwa kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan merupakan bagian tak terpisahkan dari tata kelola bisnis yang sehat. Dalam ekosistem perdagangan global, transparansi dan akurasi deklarasi impor menjadi fondasi utama kepercayaan antara pelaku usaha dan negara.
Menjaga Keadilan dan Kepastian Hukum
Secara lebih luas, operasi ini menunjukkan peran strategis Bea Cukai dalam menjaga keadilan fiskal. Setiap barang impor yang tidak diberitahukan secara benar berpotensi mengurangi penerimaan negara dan menciptakan ketimpangan persaingan usaha.
Dengan pengawasan berbasis data dan audit lanjutan di tingkat distribusi, Bea Cukai memperkuat sistem pengendalian kepabeanan dari hulu ke hilir. Upaya ini tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh.
Melalui pendekatan administratif yang terukur dan berbasis regulasi, Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sistem kepabeanan nasional—sebuah langkah penting di tengah dinamika perdagangan global dan tingginya arus barang bernilai tinggi yang masuk ke Indonesia.
