Dukungan Pakar Ekonomi Terhadap Ketegasan Bea Cukai: Perangi Impor Perhiasan Ilegal

Bea Cukai Segel Perhiasan Mewah di Jakarta

JAKARTA – Langkah berani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menyegel sejumlah gerai perhiasan mewah di Jakarta, termasuk gerai internasional Tiffany & Co dan Toko Bening Luxury, memantik diskusi hangat di kalangan pengamat ekonomi. Para pakar menilai tindakan tegas ini merupakan langkah krusial untuk menyelamatkan pendapatan negara yang bocor akibat praktik maladministrasi impor dan penyelundupan.

Dukungan mengalir dari berbagai institusi pendidikan dan lembaga riset ekonomi ternama. Mereka sepakat bahwa penegakan hukum di sektor barang mewah bukan hanya soal administrasi, melainkan upaya menjaga kedaulatan fiskal Indonesia.

Penyelamatan APBN dari Kebocoran Triliunan Rupiah

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Prof. Telisa Aulia Falianty, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap langkah penyegelan tersebut. Menurutnya, praktik under-invoicing (pelaporan nilai barang di bawah harga pasar) dan impor ilegal telah merugikan negara dalam skala yang sangat besar.

“Saya mendukung langkah ini, namun harus dilakukan secara konsisten. Jangan sampai ada oknum yang bermain di belakang,” tegas Prof. Telisa dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menyoroti bahwa di saat APBN sedang membutuhkan sumber pendapatan yang tinggi untuk pembangunan, kebocoran di sektor bea masuk dan cukai harus segera diberantas. “Potensi kerugian negara bisa mencapai triliunan rupiah. Ini bukan angka yang kecil. Sinyal serius dari pemerintah sangat dibutuhkan agar memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang nakal,” tambahnya.

Meski mendukung penuh, Prof. Telisa juga memberikan catatan edukatif. Ia menyarankan agar pemerintah tetap melakukan sosialisasi dan peringatan bertahap sebelum melakukan tindakan represif. Hal ini penting agar tidak muncul persepsi bahwa Indonesia tidak ramah terhadap pengusaha atau investasi. “Prosedur bertahap—mulai dari peringatan pertama hingga ketiga—perlu dijaga agar iklim investasi tetap kondusif,” jelasnya.

Shock Therapy dan Transparansi Penegakan Hukum

Senada dengan Prof. Telisa, Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, melihat aksi Bea Cukai sebagai bentuk shock therapy yang diperlukan pasar saat ini. Ia meyakini bahwa Bea Cukai telah mengantongi informasi valid mengenai pihak-pihak yang memanfaatkan celah dalam praktik impor.

Tauhid menekankan tiga isu utama yang harus diinvestigasi secara tuntas:

  1. Dugaan Under-Invoicing: Memanipulasi harga beli untuk menekan pajak.
  2. Penyelundupan: Memasukkan barang tanpa melalui prosedur pabean yang sah.
  3. Penghindaran Pajak: Sengaja tidak melaporkan barang mewah untuk menghindari PPN dan PPh.

“Bea Cukai memiliki wewenang sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang dilengkapi penyidik. Jika pelaku usaha merasa tidak bersalah, mereka memiliki hak untuk membuktikannya di pengadilan,” ujar Tauhid. Ia juga menambahkan bahwa momentum ini harus digunakan untuk melakukan pembersihan internal di tubuh birokrasi guna menghapus praktik “kongkalikong” antara oknum petugas dan importir.

Fenomena Barang ‘Spanyol’ dan Ketidakadilan Bisnis

Dari perspektif makroekonomi, Yusuf Rendi dari Center of Reform on Economics (CORE) menyoroti istilah barang “Spanyol” atau separo nyolong yang sempat disinggung Menteri Keuangan. Menurutnya, keberadaan perhiasan mewah ilegal di mal-mal elite Jakarta adalah paradoks yang mencederai keadilan bisnis.

“Jika barang mewah dijual terang-terangan di pusat perbelanjaan kelas atas namun tidak memenuhi kewajiban pabean, itu adalah pelanggaran serius. Ini menggerus penerimaan negara secara berlapis, mulai dari Bea Masuk, PPN Impor, hingga PPh Pasal 22,” ungkap Rendi.

Rendi menjelaskan bahwa dampak dari pembiaran praktik ini sangat luas:

  • Ketidakadilan Persaingan: Pengusaha yang taat pajak harus menanggung beban biaya lebih tinggi dibandingkan mereka yang menjual barang ilegal dengan harga lebih murah.
  • Tekanan Nilai Tukar: Transaksi gelap menyebabkan adanya aliran devisa yang tidak tercatat dalam statistik resmi, yang dalam jangka panjang bisa mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah.
  • Risiko Pencucian Uang: Sektor barang mewah seringkali menjadi celah bagi praktik shadow economy atau pencucian uang.

Kesimpulan: Menuju Ekosistem Impor yang Sehat

Aksi penyegelan yang dilakukan di Tiffany & Co pada 11 Februari dan Bening Luxury pada 20 Februari merupakan puncak dari keresahan terhadap kebocoran pendapatan negara. Dengan dukungan kuat dari para pakar ekonomi, pemerintah diharapkan tidak kendur dalam menegakkan aturan.

Langkah ini bukan sekadar mengejar target pajak, melainkan upaya membangun ekosistem perdagangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. Ketegasan pemerintah hari ini adalah investasi untuk kredibilitas APBN di masa depan.

Bagikan:
error: