
JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta melakukan langkah tegas dalam menertibkan peredaran barang mewah di wilayah perairan ibu kota. Sebanyak 82 kapal pesiar mewah atau yacht yang bersandar di Dermaga Batavia Marina, Ancol, Jakarta Utara, menjadi sasaran pemeriksaan intensif terkait izin kepabeanan dan kepatuhan fiskal pada Selasa (17/3/2026).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari misi besar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta memberantas praktik ekonomi bawah tanah (underground economy).
Modus Bendera Asing dan Impor Sementara
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati komposisi kepemilikan kapal yang cukup mencolok. Dari total 82 kapal yang diperiksa, 48 unit berbendera Indonesia, sementara 34 unit lainnya menggunakan bendera asing. Namun, setelah didalami melalui keterangan para kapten dan anak buah kapal (ABK), terungkap bahwa banyak kapal berbendera asing tersebut sebenarnya dikuasai oleh subjek hukum dalam negeri.
Setidaknya 15 yacht berbendera asing teridentifikasi milik warga lokal, dengan rincian 9 unit dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) secara perorangan dan 6 unit dimiliki oleh perusahaan yang berdomisili di Indonesia.
Kakanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, mengungkapkan adanya indikasi ketidakpatuhan aturan impor melalui modus “impor sementara” (VN ID). “Kami menemukan beberapa kapal yang disinyalir tidak comply dengan peraturan kepabeanan. Modusnya adalah menggunakan bendera asing dan fasilitas impor sementara untuk menghindari kewajiban pajak penuh,” ujar Hendri dalam keterangan resminya.
Salah satu temuan yang menonjol adalah sebuah yacht bernama So Say. Kapal tersebut diketahui memiliki izin impor sementara yang telah melewati batas waktu (expired). Saat ini, kapal tersebut dalam kondisi disegel oleh pihak Jampidsus Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Menegakkan Keadilan Fiskal
Hendri menekankan bahwa penertiban ini bukan sekadar mengejar angka penerimaan, melainkan bentuk penegakan keadilan fiskal (fiscal equity). Ia membandingkan kepatuhan masyarakat menengah ke bawah dengan para pemilik barang mewah yang mencoba menghindar dari pajak.
“Negara harus hadir untuk menciptakan keadilan. Rakyat bawah, pelaku UMKM, bahkan pengemudi ojek online yang membeli motor untuk bekerja pun tetap membayar bea dan pajak. Sangat tidak adil jika mereka yang mampu membeli high value goods dan luxury goods justru tidak memenuhi kewajibannya sesuai aturan,” tegas Hendri.
Pemeriksaan dokumen dan pendalaman informasi terhadap 9 yacht asing milik WNI tersebut kini sedang dilakukan secara maraton. Hendri memastikan pihaknya akan menyisir seluruh aktivitas ekonomi yang tidak tercatat di teritorial Jakarta untuk mereduksi kebocoran anggaran negara.
Tantangan Menghadapi ‘Underground Economy’
Langkah taktis Bea Cukai Jakarta ini sejalan dengan kekhawatiran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait besarnya potensi underground economy di Indonesia. Berdasarkan laporan Bank Dunia yang bertajuk Economic Policy: Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia yang dirilis Maret 2025, pemungutan pajak domestik dinilai belum efisien karena banyaknya aktivitas ekonomi bawah tanah yang lolos dari radar fiskal.
Studi dari Medina dan Schneider (2018) yang disitir dalam laporan tersebut memperkirakan bahwa ekonomi bawah tanah di Indonesia mencapai angka 21,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Mengingat besarnya angka tersebut, Menkeu Purbaya mengakui bahwa melacak transaksi yang tidak tercatat secara resmi merupakan tantangan besar bagi Kemenkeu.
Meski sulit, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Penyelidikan terhadap pelaku bisnis yang dicurigai melakukan penyelundupan atau manipulasi dokumen barang ilegal akan terus dilanjutkan secara berkelanjutan.
Inspirasi untuk Wilayah Lain
Operasi di Batavia Marina ini diharapkan menjadi pemantik bagi kantor Bea Cukai di wilayah lain untuk melakukan pengawasan serupa terhadap barang-barang mewah. Hendri menyatakan bahwa komitmen ini akan dilakukan secara konsisten, baik terhadap administrasi barang ekspor maupun impor.
“Di Jakarta, kami akan sisir semua bentuk underground economy. Semangat memerangi aktivitas ekonomi gelap ini semoga bisa menjadi inspirasi bagi unit-unit Bea Cukai di daerah lain di seluruh Indonesia,” tutup Hendri.
Pihak Bea Cukai saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menentukan sanksi administrasi maupun pidana bagi pemilik kapal yang terbukti melanggar aturan kepabeanan. [bisot]
