Marak Pungli di Sekolah SMAN 1 Pebayuran, LSM KAPAK MAS RI Pendidikan Desak Bubarkan Korlas dan Komite Sekolah

SINGKAP NEWS I KAB BEKASI – Kasus Pungutan Liar (pungli) di sekolah kembali terjadi. Diduga pungli itu terjadi berulang kali di SMAN 1 Pebayuran, kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Lembaga Sosial Masyarakat Komite Anti Mafia Politik dan Anti korupsi Republik Indonrsia (LSAM KAMPAK MAS –RI) kabupaten Bekasi Bahyudin mengatakan pungli di sekolah tersebut jadi lagu lama yang terus diulang-ulang dan tak pernah ada efek jera.

Menurut dia, ada tiga pihak yang diduga selalu menjadi aktor pungli di sekolah. Mereka ialah oknum pihak sekolah, komite sekolah, dan koordinator kelas (korlas). Karena itu, dia menegaskan Komite sekolah dan korlas dibentuk untuk mempersubur budaya Pungli perlu dibubarkan.

Sebelum pemberitaan dugaan pungli di sekolah tersebut viral, Bahyudin mengungkapkan kasus pungli yang terjadi di SMAN Pebayuran sangat masiv, Oknum Pimpinan Sekolah berperan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Biasanya, RAPBS ini disusun secara sepihak, serta kurang partisipatif dan tidak transparan.

“Bisa dikatakan adanya konsfirasi pihak sekolah dengan Komite sekolah dan korlas, Fenomena ini diduga merata terjadi di semua seekolah di kabupaten Bekasi dan baru baru ini terjadi di SMAN 1 Pebayuran,”kata Bahyudin Rabu (31/01/24).

Lanjut Bahyudin, Biasanya pungli terjadi karena didasarkan atas rekayasa kebutuhan pendanaan sekolah yang kurang. Sering terjadi antara lain pungli berkedok pungutan uang infak, uang seragam, uang gedung, uang study tour, uang ekstrakurikuler, uang buku ajar dan LKS, uang wisuda, bahkan iuran Pentas Seni di sekolah dan masih banyak yang lainnya,Tegasnya.

Hal ini bisa terjadi dikarnakan tidak semua penyelenggara pendidikan memberikan informasi secara utuh, Hak masyarakat pun dibatasi hak untuk mendapatkan informasi pengunaan dana BOS, Padahal Jumlah Dana BOS yang diterima SMAN 1 Pebayuran Rp 943.770.000 Tahun 2023 , Dengan jumlah siswa penerima 1158 dari jumlah total siwa 1199 siswa.

Semestinya, dalam kegiatan Oprasional disekolah tidak ada lagi pengkolektifan didalam penyelenggaraan kegiatan kegiatan disekolah salah satunya. Kegiatan PENSI ( Pentas Seni ) terselenggarannya kegiatan pensi bisa diklasifikasi kegiatannya mengunakan dana Bos tetapi lain halnya dengan SMAN 1 Pebayuran yang melakukan pungli dengan dalih,untuk pembiayaan Pensi.

 

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolahaan Dana Bantuan Oprasional Reguler BAB V Komponen Pengunaan Dana Bos Reguler Pasal 12 ayat 1 hurup ( j ) . Penyelenggaraan kegitan peningkatan Kopetensi keahlian. Mengacu pada subtansi pasal tersebut kegiatan PENSI ( Pentas seni ) bagian dari kopentensi keahlian seni yang dimiliki masing”siswa dan siswa jadi tidak mestinya ada uang iuran dari para siswa dan siswi. Pungkas Ketua LSM Kampak Mas RI.

Ironis sekali kalau pihak sekolah SMAN 1 Pebayuran sampai memungut iuran kepada seluruh peserta didik dengan jumlaah yang cukup besar Rp. 55.000/siswa padahal jumlah dana BOS yang di terima cukup besar dan Fantastis.

Loading

Bagikan:
error: