SINGKAP NEWS I KAB BEKASI – Program bantuan uang tunai untuk siswa dari pemerintah yang disebut Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pantai Sederhana 01, Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muara Gembong yang diwarnai Penggelapan namun Kepala SD Negeri Pantai Sederhana 01 dengan tegas Mengakuinya, jumat (16/02/2024).
“ya kan Kemaren juga udah klarifikasi, udah datang orang tua wali murid ke Sekolah udah Klir”. Kata Kepala Sekolah SDN Pantai Sederhana 01.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media, sebelum terjadi ada penggelapan anggran PIP. pada awalnya sejumlah wali murid siswa calon penerima PIP mengadukan Penggelapan tersebut ke salah satu lembaga LSM KAPAK MAS RI.
Hasil investigasi dari informasi yang didapat dilapangan Bahwa sanya tem investigasi LSM KAPAK MAS RI melaporkan adanya intimidasi dari pihak sekolah kepada wali murid penerima bantuan.
Sontak, Ketua LSM KAPAK MAS RI Bayudin Menanggapi hal tersebut dan akan mengusut tuntas bila perlu akan saya laporkan ke Aparat Penegak Hukum dengan Bukti rekaman vidio dan bukti yang lain nya.
“kalau memang sudah klir tidak ada laporan atau pengaduan kepala lembaga kami.” pungkas Bayudin Ketua LSM KAPAK MAS RI.
Lanjut Bayudin, jawaban bapak sebagai Kepala sekolah sudah melakukan klarifikasi terhadap korban itu cukup bagi kami, Bahwa sanya Penggelapan bantuan itu benar terjadi dan sebagai bukti kami untuk laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) sebagi pihak yang berwenang untuk menindak lanjutinya.tegas Ketua LSM KAPAK MAS RI.
Sudah jelas Kepala Sekolah SDN Pantai Sederhana 01 melanggar Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 10 tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP).
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh Pemerintah kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Salah satu sasaran utama PIP adalah siswa yang tercatat di DTKS yang dikelola Kementerian Sosial. (Saripudin)