Dampak Perubahan Pola Ruang Tata Guna Lahan, Pertanian di Bekasi Meradang

Img 20240811 Wa0041

SINGKAP NEWS I KAB BEKASI – Komite Nasional Penyelamat Aset Negara menilai pengendalian pola ruang di Kabupaten Bekasi tidak diperhatikan. Akibatnya, daya dukung lingkungan tidak mampu untuk memenuhi pola ruang yang berubah. Alhasil, dampaknya saat juga terjadi pada sektor pertanian yang meradang.

Ketua DKD Komnaspan Kabupaten Bekasi Samanhudi juga menuturkan, pola ruang Kabupaten Bekasi Jawa Barat sudah beberapa kali ditinjau, mulai dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2011. Hingga melahirkan Perda Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011- 2031.

“Pemerintah Daerah harus mengembalikan pungsi zona lindung atau sempadan sesuai peruntukannya. Sesuai ketentuan pasal 23 ayat (1) hurup a dengan Luas kurang Lebih 4.245 hektar yang meliputi 18 aliran sungai atau kali yang salah satunya kali Cikarang,”kata Samanhudi dalam keterangan persnya, Minggu (11/08/2024).

Ditambahkannya, seperti saat ini ribuan hektare lahan pertanian di 6 (enam) kecamatan terlantar, akibat kurangnya sumber air irigasi dari kali cikarang.

Jika dibiarkan, potensi kekeringan lahan pertanian terjadi pada enam kecamatan itu yakni Kecamatan Sukakrya, Sukatani, Karangbahagia, Sukawangi, Cabangbungin dan Kecamatan Muaragembong.

“Pemda harus ambil langkah karana ini merupakan salah satu bencana dan akan berdampak panjang pada kelangsungan hidup petani,”ucapnya mendesak.

Img 20240811 Wa0042

Apa bila Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mau melakukan penataan ruang diharapkan tidak lagi terjadi kekurangan Air untuk sarana pertanian dan kembali nya pungsi ruang terbuka hijau (RTH) sebagai hak mutlak rakyat Bekasi secara keseluruhan.

“Disamping itu akan terjadi keselarasan lingkungan dan daya dukung lingkungan terhadap perubahan pola ruang itu sendiri,”pungkasnya.

Penulis : Saripudin 

Editor : Agung Adi Saputra 

Loading

Bagikan:
error: