Tim Terpadu Sikat THM Besutan Pj. Bupati ‘Stuck’

SINGKAP NEWS I KAB BEKASI – Seminggu sudah Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan membentuk Tim Terpadu Penegakan Perda. Perda yang ditegakkan Dani ialah Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Kala itu, tidak main-main Dani merekrut Kejari Kabupaten Bekasi, Polrestro Bekasi, Dandim 0509, Dinas Pariwisata, Dinas PMPTSP dan Dinas Tenaga Kerja serta Bagian Hukum…

Selengkapnya
error: