
KENDARI — Mengingat pesatnya dinamika ekonomi pesisir dan tingginya aktivitas perdagangan maritim di kawasan Indonesia Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulbagsel) mengambil langkah proaktif memperketat ruang gerak pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja dan audiensi tingkat tinggi jajaran Kanwil DJBC Sulbagsel ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kendari pada Rabu (19/8/2026). Kunjungan ini digelar untuk memperkokoh koordinasi penegakan hukum, mempercepat proses penanganan perkara tindak pidana, serta mengamankan potensi penerimaan negara di wilayah Sulawesi Tenggara.
Rombongan Bea Cukai dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia, S.E., M.M., M.For.Accy. Turut mendampingi dalam rombongan antara lain Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Satya Nugraha, S.E., M.M., Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari Taufik Sapto Harsono, S.E., M.M., beserta jajaran kepala seksi dan pejabat teknis.
Kedatangan jajaran kepabeanan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., yang didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Darmukit, S.H., M.H., bersama para pejabat utama di lingkungan Kejati Sultra.
Respons Tantangan Geografis dan Pertumbuhan Industri Sultra
Wilayah Sulawesi Tenggara kini berkembang pesat sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya berkat menggeliatnya industri pertambangan, hilirisasi nikel, serta meluasnya jaringan pelabuhan logistik laut. Sebagai konsekuensi atas pesatnya lalu lintas ekspor komoditas serta impor barang modal dan bahan baku, potensi kerawanan pidana di bidang kepabeanan semakin meningkat. Di sisi lain, peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai resmi, masih menjadi tantangan di wilayah perairan dan kepulauan.
Melihat lanskap risiko tersebut, Bea Cukai memandang bahwa kerja sama dengan Korps Adhyaksa tidak sekadar rutinitas birokrasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga kestabilan perekonomian daerah. Pertemuan koordinatif ini secara khusus membedah penyelarasan standar operasional prosedur antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.
Dalam diskusi tersebut, kedua belah pihak menyepakati penguatan komunikasi sejak dimulainya penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai. Hal ini mencakup pelimpahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penanganan barang bukti, pelimpahan berkas perkara (P-21), hingga eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Integrasi Dua Peran Utama: Proteksi Industri dan Optimalisasi Kas Negara
Dalam arahannya, Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia, menekankan pentingnya kesamaan sudut pandang hukum antara penyidik Bea Cukai dan penuntut umum Kejaksaan. Menurutnya, kompleksitas kejahatan lalu lintas barang saat ini membutuhkan penanganan hukum yang responsif, transparan, dan akuntabel.
Penegakan hukum terpadu ini difokuskan pada dua target utama:
- Perlindungan Masyarakat dan Kepastian Usaha (Community Protector): Penindakan tegas terhadap masuknya barang ilegal, narkotika via jalur laut, serta pelanggaran impor akan melindungi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan bisnis yang patuh pada aturan di Sultra.
- Pengamanan Penerimaan Negara (Revenue Collector): Penanganan ketat terhadap tindak pidana kepabeanan—seperti pemalsuan dokumen ekspor-impor maupun penggelapan cukai—bertujuan memastikan tidak ada hak negara yang bocor, sehingga pendapatan sektor pabean dan cukai dapat terhimpun secara optimal untuk pembangunan daerah.
Kejati Sultra Siap Berikan Dukungan Penuntutan Maksimal
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menyambut positif langkah proaktif Kanwil DJBC Sulbagsel. Pihaknya menegaskan kesiapan Kejati Sultra beserta jajaran Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Sultra untuk mendampingi, memberikan petunjuk hukum, serta mengawal setiap proses penuntutan perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai agar berjalan secara efektif dan berkeadilan.
Pertemuan strategis ini diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk membangun forum komunikasi berkala, pertukaran data intelijen penindakan, serta penyelenggaraan pelatihan teknis bersama antara penyidik Bea Cukai dan para jaksa penyidik. Melalui keterpaduan langkah ini, DJBC Sulbagsel dan Kejati Sultra optimistis mampu menciptakan ruang maritim dan perdagangan Sulawesi Tenggara yang aman, tertib, dan bersih dari praktik kejahatan ekonomi.
