
Makassar — Upaya pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal kembali menunjukkan hasil signifikan. Kantor Bea dan Cukai Makassar mencatat penyitaan sebanyak 17,8 juta batang rokok ilegal sepanjang periode Januari hingga 20 April 2026. Penindakan ini tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp18,18 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus melindungi industri hasil tembakau yang patuh terhadap aturan.
“Penindakan ini bukan semata-mata soal penegakan hukum. Ini adalah upaya menyeluruh untuk melindungi negara, menjaga iklim usaha yang sehat, serta memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh peredaran barang ilegal,” ujarnya di Makassar, Rabu (22/4).
Rokok Ilegal Masih Dominan
Dari total 149 kali penindakan yang dilakukan di 11 kabupaten/kota wilayah kerja, rokok ilegal menjadi pelanggaran paling dominan dengan 130 kasus. Barang bukti yang diamankan mencapai 17.896.320 batang, terdiri dari berbagai merek tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Nilai total barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp28,29 miliar. Angka ini mencerminkan masih masifnya peredaran rokok ilegal di lapangan, sekaligus menjadi indikator adanya celah distribusi yang dimanfaatkan pelaku.
Modus operandi yang digunakan pun semakin beragam. Selain distribusi melalui jalur darat dan laut secara terselubung, praktik penjualan langsung di tingkat eceran tanpa pita cukai juga masih marak ditemukan. Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melibatkan jaringan besar, tetapi juga menyasar pasar konsumsi sehari-hari.
Pendekatan Hukum Lebih Efektif
Dalam menghadapi kompleksitas pelanggaran, Bea Cukai Makassar tidak hanya mengedepankan pendekatan represif, tetapi juga strategi hukum yang lebih adaptif. Salah satunya melalui penerapan sembilan tindakan ultimum remedium, yaitu penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan kerugian negara tanpa harus melalui proses pidana penuh.
Pendekatan ini terbukti memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara. Sepanjang periode penindakan, mekanisme tersebut berhasil mengumpulkan Rp640,9 juta.
Langkah ini dinilai lebih efisien dalam kasus tertentu, terutama ketika pelaku kooperatif dan bersedia mengganti kerugian negara. Namun demikian, Krisna menegaskan bahwa pendekatan ini tidak mengurangi ketegasan terhadap pelanggaran berat.
Penindakan Barang Ilegal Lainnya
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Makassar juga mengungkap berbagai pelanggaran lain. Sebanyak 13 kasus peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berhasil ditindak dengan total barang bukti mencapai 819,7 liter senilai Rp158,9 juta. Dari kasus ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp92,1 juta.
Penindakan juga menyasar narkotika, dengan barang bukti berupa ganja seberat 2,3 kilogram yang memiliki nilai sekitar Rp14,2 juta. Meski jumlahnya relatif kecil dibanding kasus lain, penindakan ini menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan berbagai barang impor ilegal dan pelanggaran barang bawaan penumpang, mulai dari kosmetik, obat-obatan, hingga uang tunai dari luar negeri. Dari pelanggaran pembawaan uang tunai, negara memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp49,1 juta melalui sanksi administrasi.
Edukasi Jadi Kunci Pencegahan
Di balik angka penindakan yang tinggi, Bea Cukai melihat perlunya pendekatan yang lebih menyentuh akar persoalan. Edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha dinilai menjadi kunci penting dalam menekan peredaran barang ilegal secara berkelanjutan.
Menurut Krisna, masih banyak pelaku usaha kecil yang belum sepenuhnya memahami aturan cukai, sehingga rentan terlibat dalam distribusi rokok ilegal, baik secara sengaja maupun tidak.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga terus melakukan edukasi agar kesadaran masyarakat meningkat. Kepatuhan tidak bisa dibangun hanya dengan penindakan, tetapi juga dengan pemahaman,” jelasnya.
Komitmen Pengawasan Berkelanjutan
Ke depan, Bea Cukai Makassar memastikan akan terus memperketat pengawasan di seluruh wilayah kerja, terutama pada jalur distribusi yang selama ini rawan dimanfaatkan pelaku. Sinergi dengan aparat penegak hukum lain serta partisipasi masyarakat juga akan diperkuat.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan efek jera bagi pelaku sekaligus membangun ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan berkeadilan.
Dengan kombinasi antara penindakan tegas dan edukasi yang berkelanjutan, Bea Cukai optimistis peredaran barang ilegal dapat ditekan, sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan masyarakat terlindungi dari dampak negatif barang ilegal.
