Ditindak Camat, Lurah Margajaya Beri Hak Jawab Perihal Partisipasi THR Ke Pengusaha

SINGKAP NEWS | KOTA BEKASI– Lurah Margajaya berikan Hak Jawab melalui PPID Pembantu Kecamatan Bekasi Selatan pada nomor :555.10/277/Kc.Bs.Set. tanggal 06 April 2023

Berdasarkan surat PPID Pembantu Kecamatan Bekasi Selatan nomor : 555.10/277/Kc.Bs.Set. tanggal 06 April 2023 hal Hak Jawab Klarifikasi dengan ini Bagian Humas Setda Kota Bekasi menyampaikan klarifikasi hak jawab kepada media

Pada hari Kamis (06/04/2023) PPID Kecamatan Bekasi Selatan menindaklanjuti adanya pemberitaan online terhadap Lurah Margajaya terkait surat permohonan partisipasi THR kepada para pengusaha di Lingkungan Kelurahan Margajaya.

Diketahui sebelumya pada hari Rabu 29 Maret 2023 Lurah Margajaya membuat surat permohonan bantuan partisipasi THR kepada para pelaku usaha yang berada di wilayah lingkungan Kelurahan Margajaya, serta pada tanggal 5 April 2023 Lurah Margajaya mendistribusikan surat permohonan bantuan partisipasi THR kepada pelaku usaha yang ada di wilayah Kelurahan Margajaya.

Dengan adanya pemberitaan di media online Camat Bekasi Selatan telah memanggil dan memberikan pembinaan terhadap Lurah Margajaya pada tanggal 06 April 2023.

“Memerintahkan untuk menarik kembali surat yang beredar dilingkungan masyarakat, telah menegur Lurah Margajaya agar tidak mengulangi kembali serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut”,Jelas Camat Bekasi Selatan Karya Sukma Jaya.

Bahwa sampai surat Hak Jawab dibuat Lurah Margajaya kepada media, Lurah Margajaya tidak menerima donasi atau partisipasi baik dalam bentuk uang maupun barang lainya. (Tim)

Loading

Bagikan:
error: