SINGKAP NEWS | JAKARTA– Para buruh/TNO (Tenaga Non Organik) yang bekerja di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelumnya telah mengajukan perundingan, dengan Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) Tanjung Priok, selaku pengelola Dana Cuti Tahunan dan Dana Cadangan PHK.
Di mana para buruh menuntut agar dana tersebut dikeluarkan, namun hingga kini, pihak pengurus koperasi belum juga mengeluarkannya.
Hal ini membuat para buruh terpaksa melakukan upaya Tripartit di Sudinakertrans Jakarta Utara. Di mana Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan, yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja.
Hasilnya, Sudinakertrans telah menerbitkan Surat Anjuran, dengan No:1429/-1.835.3, pada 28 April 2022 silam. Di mana dalam anjuran tersebut, berisikan “Agar pihak Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) Membayar Hak-hak Para Pekerja yang Diatur dalam Perjanjian Kerja Tertentu (PKWT).
Nemun pihak Kopegmar tidak menjalankan anjuran tersebut, sehingga para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pelabuhan Terminal Kendaraan Indonesia (SPPTKI), dengan jumlah kurang lebih 70 buruh, mengajukan Permohonan Pendaftran Sidang Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), di PN Jakarta Pusat.
SPPTKI pun memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum Muhammad Qowidar, S.H & REKAN, yang tergabung dalam Tim Hukum Aliansi Tim Advokasi Tolak Perampasan Hak.
Sebagai tindak lanjut, pada Rabu (17/5/2023) para buruh dari SPPTKI memenuhi panggilan sidang, berdasarkan Surat Panggilan (Relaas) dengan No: 107/pdt.sus-PHI/2023/PN.JKT.PST. Namun dalam sidang tersebut, pengurus Kopegmar, selaku tergugat tidak memenuhi sidang.
“Tidak hadirnya pihak tergugat, tidak membuat putus semangat kawan-kawan pekerja pensiunan Kopegmar dalam mengawal perkara nya,” ujar Qowidar.