SINGKAP NEWS I KAB BEKASI – Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang memiliki fungsi strategis sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Salah Satunya Kelompok Penerima Bantuan (KPB) Rutilahu BSPS Aspirasi Partai PDIP Kab Bekasi berinisial (s) Jumat (04/08/2023), Merasa ditekan atau di intervensi harus mengikuti aturan yang sudah jelas salah, Terkait mekanisme persiapan Kerja yang akan diterapkan oleh staf Aspirator dan tim pengusung Program Rutilahu BSPS di Kabupaten Bekasi Wilayah lll, Dalam survey pemilihan Toko atau Penyedia bahan bangunan.
Akan diarahkan kesatu pintu toko/penyedia bangunan (material), ini sudah jelas ada kongkalingkong antara pihak penyedia bangunan dan staf Aspirator tim pengusung untuk meraup keuntungan yang banyak, walaupun pekerjaan akan dimulai kisaran satu minggu lagi untuk Lima Kecamatan Pebayuran, Karang bahagia, Sukatani, Sukakarya, Cabangbungin dengan jumlah Rumah 300 Unit.
“Menurut saya toko material tesebut mampukah memberi sarana angkutan sesuai kapasitas dan bersedia mengantar barang kelokasi penerima bantuan sesuai jadwal yg disepakati, jaraknya cukup jauh diluar Wilayah dari Lima kecamatan tersebut, Pastinya akan memakan Waktu tempuh dalam pengiriman material, Ungkap (s) yang enggan disebutkan namanya.
Untuk menyikapi dugaan Oknum Aspirator yang mengangkangi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomer 07/PRT/M/2018.Tahun 2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Ketua DPD LSM Komite Nasioal Penyelamat Aset Negara Kab Bekasi ( KOMNASPAN ) Saman Hudi Angkat bicara.
“Sudah Jelas Perkiraan standar satuan harga menurut survei harga pasar ditetapkan PPK, Menjadi dasar survey harga yang harus mampu menyediakan sarana angkut kelokasi sesuai jadwal yang disepakati, Lokasi toko/Penyedia diutamakan dekat dengan Penerima bantuan. jika memang ada Oknum Aspirator yang main mata dengan salah satu toko/penyedia material akan saya usut tuntas Kebenaran nya dan akan saya penjarakan bila bersalah,” terang Saman Hudi. Jumat (04/08/8/2023)
Dasar hukumnya pun sudah jelas tertuang dalam UU 1/2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 54 ayat (3) huruf b dan PP 14/2016 jo PP 12/2021 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 38 ayat (2), tambahnya.
Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman agar Masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di Seluruh Wilayah Indonesia, tutupnya.