SINGKAP NEWS | BEKASI– Lagi lagi terjadi dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah SMA Negeri 10 kota bekasi kepada orang tua murid dengan modus sumbangan.
Berulang ulang terjadi di awal ajaran baru SMAN 10 Kota Bekasi selalu melakukan pungutan liar dengan dalih sumbangan, sedangkan nilai yang di sampaikan tidak tangung-tangung hingga mencapai Rp. 6,600.000 ( Enam juta, enam ratus ribu rupiah) per siswa dan tidak tahu untuk apa uang tersebut, ada yang mengatakan uang pangkal atau uang gedung.
Menurut orang tua murid bapak S yang tidak ingin di sebut kan namanya menceritakan kekesalannya terhadap putusan pihak sekolah yang meminta sumbangan dengan jumlah cukup besar dengan tenor 1 (satu) tahun atau 12 (bulan) harus sudah dapat di lunasi oleh para orang tua murid, yang anehnya infomasi tersebut tidak di sertai dengan surat pemberitahuan edaran, hanya penyampaian yang di lakukan secara langsung oleh Korlas (Kordinator Kelas) “Tenor” Sudah seperti cicilan kredit motor.
Masih menurut bapak S berbeda kepala sekolah berbeda pula keputusan komite sekolah, menurut nya “keputusan komite nilai jumlah uang pungutan Rp.6.600.000 tersebut dapat di cicil selama 36 bulan atau 3 tahun,” ujarnya.
Sedangkan saat di konfirmasi Eko selaku humas SMAN 10 Kota Bekasi menjelaskan jika itu merupakan keputusan bersama antara sekolah dan komite dan tidak ada pungutan melainkan sumbangan, di tempat dan waktu yang bersamaan Eko menyambungkan komunikasi kami selalu awak media kepada ibu kepala sekolah melalui telpon selular nya, Kepala Sekolah yang sering di sapa Karomah tersebut mengatakan ” Itu keputusan komite sekolah tidak ada urusannya dengan sekolah, dan saya juga belum nerima pembayaran dari pihak orang tua murid jadi itu putusan komite dengan orang tua murid,” kilahnya.
Menurut Suherlan pengamat pendidikan dan hukum menjelaskan, fenomenal ini sangat buruk untuk dunia pendidikan dan sudah harus ada sikap tegas dari pemerintah untuk mengatur dan mengatasi problem yang setiap tahun selalu terjadi, menurut nya juga seluruh perangkat Pemerintah harus sinergi. Sebab Pengertian Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh pihak sekolah itu dapat di katagori kan pungutan.
Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorang atau lembaga lainnya yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya itu merupakan sumbangan.
Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah)
Masih menurut Suherlan “jika memang sudah masuk dalam katagori pungli sebaiknya orang tua siswa tidak perlu mengikuti keinginan sekolah sebab pemerintah sudah menggelontorkan bantuan sekolah BOPD dan BOS jika Sekolah yang bersangkutan masih tetap melakukan kegiatan tersebut maka laporkan saja kepada aparatur penegak hukum Kepolisian atau kejaksaan kota bekasi,” tegasnya.