Dugaan Penjualan Tanah Wakaf di Garut, Kapolda Jawa Barat Diminta Lakukan Penyelidikan

Incollage 20250312 165550497

SINGKAP NEWS | GARUT– Kasus dugaan penjualan tanah wakaf milik Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni yang beralamat di Otista no.66, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut tengah menjadi perhatian. Pasalnya, seorang warga bernama Mohammad Ismet Natsir secara resmi melaporkan permasalahan ini kepada Kapolda Jawa Barat. Melalui selulernya, Mohammad Ismet Natsir atau yang akrab disapa Ismet ini menyebutkan, pihaknya meminta dilakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, Selasa (11/05/2025).

Dalam laporan tertulis yang diajukan kepada Kapolda Jawa Barat melalui Direktorat Intelkam, Ismet mengungkapkan adanya indikasi penjualan lahan wakaf secara tidak sah. Menurutnya, lahan seluas 1.500 meter persegi yang berlokasi di Jalan Otista 66, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, diduga telah berpindah kepemilikan. “Entah dari mana dasarnya, tiba-tiba kepemilikan tanah berpindah kepada seorang pengusaha bernama Tonny Kusmanto alias Ko On’on alias Tonny Yoma,” ungkap Ismet.

Menurut Ismet, tanah tersebut awalnya diwakafkan oleh Raden Heli Hilman Rasyid bin R.H. Uton Muchtar pada 24 Juni 1976 kepada Kiai Wan Mamun Yusuf Asdul Khohar, selaku nadir (penerima wakaf) yang mewakili Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni. “Sesuai dengan amanah wakaf, lahan itu seharusnya digunakan untuk pengembangan perpustakaan, pengajaran agama Islam, serta kegiatan sosial lainnya,” kata Ismet.

Ia beralasan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tanah wakaf memiliki status hukum tetap dan tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan tanpa alasan yang sah. Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, disebutkan bahwa harta wakaf harus tetap dipertahankan sesuai dengan peruntukannya. Jika terbukti adanya tindakan penjualan ilegal, pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 67 Ayat 1 Undang-Undang Wakaf, yang mengancam pelanggar dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Dalam laporannya, Mohammad Ismet Natsir meminta Kapolda Jawa Barat untuk segera melakukan penyelidikan atas kasus ini serta menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, ia juga mengajukan permohonan agar hak kepemilikan tanah dikembalikan kepada Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni demi menjaga amanah wakaf,”Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Garut yang peduli terhadap kelestarian aset wakaf,” cetus Ismet.

Ismet berharap, pihak berwenang dapat bertindak tegas guna memastikan keadilan serta menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan dari tanah wakaf yang telah diamanahkan. Hingga berita ini diturunkan pihak terlapor yang bernama Tonny Kusmanto alias Ko On’on alias Tonny Yoma, belum bisa dihubungi. ( Risnandi )

Loading

Bagikan:
error: