SINGKAP NEWS | KAB BEKASI– Warga Desa Kedung pengawas yang juga sebagai pengusaha Property Hj. Siti Rodiah gugat Kepala Desanya sendiri ke Pengadilan Negeri Cikarang. Hal itu terjadi lantaran Nasaruddin (Kades Kedung Pengawas-red) memiliki hutang milyaran rupiah yang tak kunjung dilunasi.
Gugatan Wanprestasi terhadap Kepala Desa Kedung pengawas didaftarkan Hj. Siti Rodiahi ke Pengadilan Negeri Cikarang pada hari Jumat, 3 Januari 2025, dan digelar sidang perdana pada Kamis 23 Januari 2025.
Gugatan terhadap Kepala Desa Kedung pengawas terdaftar dalam register perkara nomor 4/Pdt.G/2025/PN Ckr, yang mana Hj. Siti Rodiah sebagai Penggugat dan Nasaruddin saat ini menjabat sebagai kepala desa Kedung pengawas sebagai Tergugat.
“Gugatan ini dilakukan, setelah kami mengirimkan somasi sebanyak 2 kali, namun tidak ditanggapi oleh tergugat, sehingga kami mengambil langkah hukum terhadap tergugat”
Hj. Rodiah melalui Kuasa Hukumnya,
Yunus Efendi, SH, menggugat Kepala Desa Kedung Pengawas terkait dengan adanya Penggunaan uang milik Penggugat Hj. Rodiah yang dipinjam oleh Tergugat Nasaruddin sebesar Rp. 1,2 Miliar rupiah, dimana uang tersebut dipinjam oleh Nasaruddin saat akan mencalonkan diri sebagai calon kepala desa Kedung pengawas pada tahun 2018, Dan sampai hari ini Belum dikembalikan sama sekali.
Dalam salah satu poin isi gugatan, Hj Rodiah sebagai Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cikarang untuk memerintahkan kepada Tergugat agar segera menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan uang milik Penggugat yang digunakan oleh tergugat sebesar Rp. 1,2 Milliar Rupiah.
Penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, serta menyatakan Tergugat telah terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat.
“Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immateriil sebesar Rp. 10 Miliar rupiah, dan mengganti kerugian materiil yang dialami penggugat sebesar Rp. 1,2 miliar.
Sebelumnya, dalam sidang perdana tanggal 23 Januari 2025, Tergugat tidak hadir, dan dalam persidangan kedua pada tanggal 10 febuari 2025, Tergugat juga tidak hadir di persidangan, dan pada persidangan ketiga tanggal 24 februari 2025 hadir kuasa hukum tergugat.
Hari ini senin tanggal 03 maret 2025 agenda sidang mediasi, kembali Tergugat ataupun kuasa hukum tergugat tidak menghadiri persidangan, sehingga hakim mediasi akan memanggil tergugat dalam agenda sidang berikutnya mediasi pada hari kamis, tanggal 27 maret 2025.
(Saipul Anwar)