KKP Denda PT TRPN Rp 2 Miliar atas Pemagaran Laut di Bekasi

Pagar Laut Ilegal di Bekasi Disegel, KLHK Bertindak Tegas Lindungi Lingkungan

Bekasi – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 2 miliar kepada PT TRPN akibat pemagaran laut ilegal di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Perusahaan telah membayar denda tersebut pada Jumat (28/2/2025) dan membongkar sendiri pagar laut yang mereka bangun.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengonfirmasi bahwa PT TRPN mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan. “PT TRPN telah membongkar pagar laut secara mandiri dan bersedia membayar denda sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3/2025).

Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa PT TRPN melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. Perusahaan melakukan reklamasi area home base dan sempadan serta melakukan pengerukan alur dan pemagaran laut menggunakan bambu tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“PT TRPN dikenai sanksi administratif berupa denda Rp 2 miliar karena melakukan pemanfaatan ruang laut tanpa izin,” kata Pung.

Denda tersebut ditetapkan melalui Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 dan telah dibayarkan penuh pada Jumat (28/2). Pung menambahkan bahwa PT TRPN bersikap kooperatif sepanjang proses penyelesaian kasus ini.

Pagar Laut Ilegal di Bekasi Disegel, KLHK Bertindak Tegas Lindungi Lingkungan

Proses Hukum Berlanjut

Kasus ini juga menarik perhatian Bareskrim Polri. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri tengah mengusut lebih lanjut dugaan pelanggaran hukum terkait pemagaran laut di Desa Segarajaya, Bekasi. Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini.

“Kami sudah memiliki calon tersangka, namun masih dalam proses pembuktian dengan alat bukti yang profesional dan ilmiah,” ujar Djuhandani, Jumat (28/2/2025).

Penyidik menduga adanya pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dalam pembangunan pagar laut tersebut. Untuk itu, kepolisian terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna memperkuat dasar hukum dalam penyidikan.

Lebih lanjut, Djuhandani menyebut bahwa penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan terhadap dugaan penerbitan 93 sertifikat hak milik palsu di lokasi pagar laut. Polisi juga tengah mendalami dugaan pelanggaran terkait 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara yang diterbitkan antara 2007 hingga 2015 di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

“Kami yakin ada unsur perbuatan melawan hukum, dan kami akan segera mengambil langkah lanjutan dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Langkah Tegas KKP

Sebelumnya, KKP telah menyegel kegiatan reklamasi dan pemagaran laut ilegal yang dilakukan PT TRPN. Tindakan ini melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah berkomitmen menegakkan aturan terkait pemanfaatan ruang laut guna menjaga keseimbangan ekosistem serta kepentingan masyarakat pesisir. Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan lain agar tidak sembarangan memanfaatkan ruang laut tanpa izin resmi dari pemerintah.

Loading

Bagikan:
error: