SINGKAP NEWS | Bekasi – Proyek pemeliharaan rehabilitasi sedang/berat SD Negeri Kebalen 06 di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Timur Sarana Jaya ini dituding tidak memenuhi spesifikasi teknis dan terkesan dipaksakan untuk mengejar keuntungan, Minggu 2/3/2025.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi mengalokasikan dana APBD 2025 sebesar Rp176.955.000 untuk proyek tersebut. Namun, pelaksanaannya dipertanyakan oleh Nursin, Ketua WJI Rayon Kecamatan Babelan. Ia menyebut kontraktor hanya merobohkan pagar lama tanpa menggali pondasi baru, bahkan tidak menggunakan struktur ceker ayam (pondasi berbentuk seperti kaki ayam) yang vital untuk kekuatan bangunan.
“Lihat saja, setelah pagar lama dirobohkan, pondasi tidak digali ulang. Mereka langsung menempelkan pondasi baru di atas yang lama. Bagaimana mau kuat kalau tidak memakai ceker ayam?” ujar Nursin saat dikonfirmasi.
Ia menduga praktik tersebut sengaja dilakukan untuk memangkas biaya dan waktu demi keuntungan perusahaan. Nursin mendesak DCKTR Bekasi memberikan sanksi tegas, termasuk memblacklist kontraktor nakal. “Anggaran APBD sudah memberikan keuntungan. Jangan sampai mereka mengorbankan kualitas hanya untuk menambah pundi-pundi keuntungan,” tegasnya.
Sampai saat ini, pihak pengawas proyek dan konsultan belum memberikan tanggapan terkait temuan tersebut. Masyarakat pun menanti langkah transparansi dan evaluasi dari pemerintah daerah untuk memastikan anggaran publik digunakan sesuai prosedur.
(Saipul Anwar)