TANPA SURAT PUTUSAN DARI DISDIK PEMPROV JABAR SMAN 10 KOTA BEKASI ALIHKAN MBG KE LUAR DAERAH

Oplus

SINGKAP NEWS | BEKASI – Makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) Se akan-akan memiliki daya tarik untuk mencari popularitas maupun nama baik dari sebagian orang, dengan memanfaatkan situasi cuaca ekstrem sehingga disinyalir banyak orang yang memiliki wewenang Menyalahgunakan dan memanfaatkan MBG untuk tendensi kepentingan.

Seperti yang beberapa kali terjadi di SMA,Negeri 10 Kota Bekasi, diduga kuat kepala sekolah SMA,Negri 10 Kota Bekasi Kamis (29-01-2026) mengalihkan 1261 box Makan Bergizi Geratis (MBG) untuk korban banjir yang ada di luar daerah kota Bekasi, sedangkan didaerah sekitar sekolah juga ada yang terdampak banjir, pertanyaannya kenapa tidak di dahulukan..!!?

Menurut Yus pengalihan MBG ini tidak ada pemberitahuan kepada siswa, meskipun saat itu setatus sekolah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), namun menurutnya siswa harus diberitahukan tentang pengalihan MBG ini melalui pengurus seperti komite dan wali kelas, sehingga dapat di informasikan kepada siswa melalui pesan grup, sebab menurut Yus, MBG ini adalah program untuk sekolah bukan untuk korban banjir.

Kalaupun ingin di alihkan tentu harus di tempuh proseduralnya, seperti adanya putusan dari Disdik Pemprov Jabar yang sudah berkoordinasi dan berkerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan yang pastinya tentu melalui ijin dari si penerima hak dalam hal ini Murid, “ujarnya.

Tn dan juga Ab yang merupakan tenaga honorer dua dari pengurus MBG di SMAN 10 Kota Bekasi, saat di konfirmasi singkapnews.com menjelaskan, jika mereka tidak menerima perintah dari ibu kepsek atau humas untuk mensosialisasikan atau pemberitahuan perihal pengalihan MBG tersebut kepada murid, “ngak tau bang, saya kan hanya di tugaskan untuk mendistribusikan atau membagikan MBG ke pada murid, jadi terkait hal itu saya tidak tau, tidak ada perintah juga untuk memberikan informasi kepada murid atau wali kelas, tau tau udah di bawa aja ke korban banjir,” Ujarnya.

Saat di konfirmasi kepala sekolah SMANegeri 10 kota bekasi Dra. Turheni Komar, M. Pd justru membantah kalau dirinya memiliki tendensi kepentingan, terkait pengalihan ini saya sudah memberikan informasi kepada wali kelas, hanya saja beberapa wali kelas tidak memberikan informasi ini kepada murid, “Benar saya yang perintahkan MBG untuk di alihkan ke korban banjir yang ada di tiga wilayah, salah satunya di Kabupaten bekasi dan juga di Kelurahan pejuang kota bekasi. Sebab saat itu terjadi banjir dan saya menerima pesan dari grup whatsapp Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dari Ibu Kantor Cabang Dinas (KCD) untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan itu waktunya mendadak sekali dan kami belum sempat berkoordinasi dengan dapur MBG untuk memberi tahukan jika Sekolah sedang Pembelajaran jarak jauh (PJJ) sehingga sudah terlanjur di peking untuk di distribusikan. Jadi saya berinisiatif untuk mengalihkan kepada korban banjir,” Dalihnya.

Menurut praktisi hukum Suherlah,SH perbuatan ini tergolong kesewenang-wenangan dan arogansi, terlepas niat baik atau tendensi lain yang pasti Kepala sekolah hanya menjalankan tugas dan fungsinya lalu pengajar yang di berikan tugas lebih menjadi kepala satuan dari sekolah tersebut, tidak ada hak dari seorang kepala sekolah untuk mengurusi korban banjir terlebih mengalihkan progam pemerintah MBG yang menjadi hak dari murid untuk korban banjir, terkecuali ada surat putusan dari pejabat berwenang seperti disdik pemprov jabar dalam hal ini maka sekolah tentu harus menjalankan perintah dari surat putusan tersebut.

Masih Menurut Suherlan “perbuatan ini adalah perbuatan melawan hukum sebab mengambil atau memindahkan hak orang lain dari anggaran negara yang bukan menjadi wewenangnya adalah pelanggaran hukum,”tegas Suherlan. (Darwin.S)

Bagikan:
error: