
SINGKAP NEWS | BEKASI – Polemik tarif parkir di RS Ananda Babelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan publik. Setelah viralnya keluhan pengunjung yang mengaku harus membayar hingga Rp222.000 selama tiga hari, pihak manajemen rumah sakit akhirnya memberikan klarifikasi.
Salah satu manajemen rumah sakit berinisial Hj. LD membantah adanya tarif parkir hingga ratusan ribu rupiah seperti yang ramai diberitakan sebelumnya.
“Saya tidak melarang abang ekspose. Tapi kalau kami menerapkan biaya parkir sesuai perda, maksimal Rp25 ribu untuk motor dan Rp30 sampai Rp35 ribu untuk mobil per hari, dikhawatirkan nanti akan ada lagi yang protes. Karena tarif parkir kami untuk pasien rawat inap hanya Rp20 ribu untuk motor dan Rp30 ribu untuk mobil selama tiga hari,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Rabu (11/03/2026).
Manajemen juga meminta waktu untuk melakukan konsultasi dengan dinas terkait sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sistem tarif parkir yang berlaku di rumah sakit tersebut.
Namun pernyataan tersebut memunculkan polemik baru. Pasalnya, pengunjung yang sebelumnya mengeluhkan tarif Rp222.000 mengaku memiliki bukti struk pembayaran dari petugas loket parkir selama berada di rumah sakit tersebut selama tiga hari.
Di sisi lain, awak media juga mencoba mempertanyakan terkait kontribusi pendapatan parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi serta dokumen perizinan pengelolaan parkir. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang diberikan pihak pengelola.
Keluhan masyarakat pun masih terus bermunculan.
Sejumlah pengunjung menyebut tarif parkir yang diberlakukan masih menggunakan hitungan Rp3.000 per jam dan belum mengalami perubahan meskipun kasus ini telah viral.
Padahal dalam ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir telah diatur secara jelas. Untuk kendaraan roda dua dikenakan Rp2.000 pada jam pertama dan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya, dengan batas maksimal sekitar Rp11.000 dalam 24 jam. Sedangkan kendaraan roda empat dikenakan Rp4.000 pada jam pertama dan Rp2.000 untuk jam berikutnya, dengan batas maksimal sekitar Rp12.000 dalam satu hari.
Perbedaan antara tarif yang dikeluhkan masyarakat dengan ketentuan dalam Perda tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, segera mengambil langkah tegas guna menindaklanjuti polemik ini agar tidak terus menimbulkan keresahan bagi pengunjung maupun keluarga pasien yang membutuhkan layanan kesehatan. (Saipul Anwar)

