Pertumbuhan 5% Tidak Cukup: Ketika Upah Riil Terus Tergerus

UMKM yang tidak beradaptasi akan kesulitan dalam kompetisi. Saat ini, konsumen mencari produk melalui internet, dan transaksi dilakukan secara digital

Indonesia memasuki 2026 dengan optimisme. Pertumbuhan ekonomi diproyeksikan bertahan di kisaran 5% hingga 2027. Di atas kertas, angka ini mencerminkan stabilitas dan ketahanan. Namun dibalik indikator makro yang terlihat solid, ada persoalan struktural yang semakin terasa di tingkat rumah tangga: menurunnya upah riil dan memburuknya kualitas pekerjaan.

Laporan Indonesia Economic Prospect dari Bank Dunia menegaskan bahwa upah riil Indonesia menunjukkan tren penurunan sejak 2018. Artinya, meskipun gaji nominal naik, daya beli pekerja justru melemah. Dalam ekonomi, upah riil adalah ukuran sesungguhnya dari kesejahteraan, karena ia menunjukkan apa yang benar-benar bisa dibeli dari pendapatan tersebut setelah disesuaikan dengan inflasi.

Secara teori, jika kenaikan upah berada di atas inflasi, maka daya beli meningkat. Namun realitanya lebih kompleks. Kenaikan UMP/UMK memang berada di kisaran 5%, sementara inflasi sekitar 2,7%-3%. Secara matematis, ini berarti upah riil naik. Tetapi fakta di lapangan menunjukkan mayoritas pekerja Indonesia tidak sepenuhnya berada dalam struktur formal yang terlindungi upah minimum.

Struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi sektor informal dan pekerjaan bernilai tambah rendah. Laporan dari Institute for Development of Economics and Finance menunjukkan peningkatan jumlah pekerja tidak penuh, termasuk pekerja paruh waktu dan setengah pengangguran. Kondisi ini membuat kenaikan upah minimum tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan mayoritas pekerja.

Masalahnya bukan hanya soal gaji, tetapi juga kualitas pekerjaan. International Labour Organization mencatat adanya fenomena overeducated di Indonesia. Sekitar 22,36% pekerja memiliki tingkat pendidikan lebih tinggi dari yang dibutuhkan pekerjaannya. Ketidaksesuaian ini bukan hanya pemborosan sumber daya manusia, tetapi juga menyebabkan tekanan upah, karena tenaga kerja berpendidikan tinggi bersaing di sektor upah rendah.

Akibatnya, pertumbuhan ekonomi terasa abstrak bagi sebagian rumah tangga. Data kemiskinan mungkin turun, tetapi persepsi kesejahteraan justru melemah. Kelas menengah menjadi kelompok paling rentan: tidak cukup miskin untuk menerima bantuan sosial, tetapi tidak cukup kuat untuk menahan guncangan harga dan pendapatan.

Kondisi ini menjelaskan mengapa stimulus fiskal dan moneter belum sepenuhnya efektif. Pelonggaran kebijakan suku bunga oleh Bank Indonesia serta injeksi likuiditas ke perbankan bertujuan mendorong pertumbuhan kredit. Namun jika rumah tangga menahan konsumsi karena ketidakpastian pendapatan, maka transmisi kebijakan menjadi terhambat.
Fenomena tingginya undisbursed loan menunjukkan bahwa likuiditas tersedia, tetapi permintaan riil belum sepenuhnya pulih. Ini menandakan masalah bukan sekadar ketersediaan dana, melainkan kepercayaan dan keamanan ekonomi rumah tangga.

Masalah upah riil yang tertekan bukan sekedar persoalan angka inflasi dan persentase kenaikan gaji. Ini adalah refleksi dari persoalan produktivitas dan struktur ekonomi Indonesia yang belum sepenuhnya bertransformasi. Selama penciptaan lapangan kerja masih didominasi sektor bernilai tambah rendah, maka ruanh kenaikan upah secara berkelanjutan juga terbatas.
Dalam teori ekonomi tenaga kerja, kenaikan upah riil yang sehat hanya dapat terjadi jika produktivitas tenaga kerja meningkat. Artinya, pekerja menghasilkan output yang lebih tinggi atau memiliki keterampilan yang lebih spesifik dan dibutuhkan pasar. Namun, ketika mismatch pendidikan dan kebutuhan industri masih tinggi, maka investasi pada pendidikan tidak otomatis berbuah pada peningkatan pendapatan.

Di sisi lain, dominasi sektor informal membuat perlindungan tenaga kerja menjadi lemah. Pekerja informal tidak memiliki kepastian kontrak, jaminan sosial yang memadai, maupun ruang negosiasi upah yang kuat. Kondisi ini memperlebar kesenjangan antara pertumbuhan ekonomi makro dan kesejahteraan mikro rumah tangga.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, Indonesia berisiko menghadapi fenomena stagnasi kelas menengah. Kelas menengah yang sebelumnya menjadi motor konsumsi domestik justru berubah menjadi kelompok yang defensif secara finansial. Ketika konsumsi tertahan dan kepercayaan ekonomi melemah, multiplier effect terhadap pertumbuhan pun menjadi terbatas.
Karena itu, perbaikan tidak cukup hanya melalui stimulus fiskal atau pelonggaran moneter. Reformasi struktural di pasar tenaga kerja menjadi kunci. Pemerintah perlu mendorong industrialisasi berbasis nilai tambah tinggi, memperkuat link and match antara pendidikan dan industri, serta memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal dan semi-formal.
Selain itu, kebijakan upah minimum juga perlu mempertimbangkan tidak hanya inflasi, tetapi juga produktivitas sektoral dan kondisi riil pekerja di lapangan. Transparansi data serta pengawasan implementasi menjadi penting agar kebijakan tidak berhenti pada tataran regulasi.

Pada akhirnya, menjaga upah riil bukan hanya soal mempertahankan daya beli, tetapi juga menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Pertumbuhan yang inklusif adalah pertumbuhan yang menghadirkan rasa aman dan optimisme bagi rumah tangga, bukan sekadar yang terlihat stabil di laporan statistik.

Dalam ekonomi makro, pertumbuhan 5% sering dianggap cukup stabil. Namun stabilitas tanpa peningkatan kualitas pekerjaan berisiko menciptakan ilusi kesejahteraan. Ketika lapangan kerja yang tumbuh justru berada di sektor berupah rendah, maka pertumbuhan menjadi timpang. Ia terlihat kuat dalam statistik, tetapi rapuh dalam realitas.

Ke depan, tantangan Indonesia bukan hanya menjaga angka pertumbuhan, tetapi memastikan pertumbuhan tersebut inklusif dan berorientasi pada peningkatan produktivitas. Reformasi struktural pasar tenaga kerja, peningkatan kualitas pendidikan vokasi, serta industrialisasi berbasis nilai tambah menjadi kunci agar upah riil dapat kembali tumbuh secara berkelanjutan.

Karena pada akhirnya, kesejahteraan tidak diukur dari angka pertumbuhan semata, melainkan dari kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak. Jika upah riil terus tertekan, maka pertumbuhan 5% hanya akan menjadi angka yang indah di laporan, tetapi tidak terasa di meja makan rumah tangga Indonesia.

 

Penulis: Putri Ayu, Mahasiswi Akuntansi syariah, IAI SEBI 

Bagikan:
error: