Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan 31,9 Juta Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp42,3 Miliar

Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan 31,9 Juta Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp42,3 Miliar

Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan di Makassar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Kamis (7/5/2026), Bea Cukai Sulbagsel memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin di Lapangan BDK Makassar, Kompleks Gedung Keuangan Negara.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap barang ilegal yang selama ini merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat. Barang-barang hasil penindakan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan ataupun diedarkan kembali.

Kegiatan itu dihadiri berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan, aparat penegak hukum, serta instansi vertikal lainnya. Hadir di antaranya Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Ketua DPRD Sulsel drg. Andi Rachmatika Dewi, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko, hingga perwakilan Kejati, BNNP, BPOM, Imigrasi, dan sejumlah instansi strategis lainnya.

Kehadiran berbagai lembaga tersebut menjadi simbol kuatnya sinergi lintas sektor dalam memerangi peredaran barang ilegal di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya.

Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan 31,9 Juta Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp42,3 Miliar

448 Kali Penindakan Rokok Ilegal

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Martha Octavia, menjelaskan hingga 30 April 2026 pihaknya telah melakukan 448 kali penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal.

Dari operasi pengawasan tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 43,40 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp65,75 miliar. Penindakan itu sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp42,3 miliar.

“Rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin sangat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Selain itu, produk ilegal juga merusak persaingan usaha yang sehat karena dijual tanpa memenuhi kewajiban cukai dan pengawasan resmi pemerintah,” ujar Martha.

Tidak hanya melakukan penyitaan, Bea Cukai Sulbagsel juga menindaklanjuti kasus tersebut melalui proses hukum. Tercatat terdapat satu penyidikan terkait pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, serta 22 penyelesaian melalui mekanisme ultimum remedium dengan total sanksi administrasi mencapai Rp3 miliar yang telah disetorkan ke kas negara.

Menurut Martha, pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal bukan sekadar menjaga penerimaan negara, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari produk yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya.

“Barang ilegal tidak melalui pengawasan kualitas sebagaimana produk legal. Karena itu, pengawasannya penting demi melindungi masyarakat,” katanya.

Peredaran Minuman Keras Ilegal Juga Jadi Sorotan

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Sulbagsel juga gencar memberantas peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 24 kali penindakan dilakukan dengan total barang bukti mencapai 2.007,04 liter. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp579 juta dengan nilai cukai sekitar Rp230 juta.

Dalam kegiatan pemusnahan kali ini, barang yang dimusnahkan meliputi:

  • 31,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp47,9 miliar;
  • 1.641 liter MMEA ilegal senilai Rp365,6 juta; dan
  • 103 pcs kosmetik ilegal senilai Rp3,9 juta.

Barang hasil penindakan tersebut berasal dari wilayah pengawasan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar.

Rinciannya, Bea Cukai Sulbagsel memusnahkan 13,1 juta batang rokok ilegal dan 852 liter MMEA, sedangkan Bea Cukai Makassar memusnahkan 18,9 juta batang rokok ilegal dan 789 liter MMEA.

Selain barang kena cukai, Bea Cukai juga melakukan pengawasan terhadap barang impor yang melanggar ketentuan kepabeanan. Hingga April 2026, tercatat delapan kali penindakan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, uang tunai, telepon genggam, hingga mainan yang tidak diberitahukan atau termasuk barang larangan dan pembatasan impor.

Sinergi Penegakan Hukum Lindungi Masyarakat

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam kesempatan tersebut menyampaikan dukungannya terhadap langkah Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal.

Ia menegaskan Polda Sulsel akan terus memperkuat sinergitas dan kolaborasi lintas sektoral demi melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan perekonomian daerah.

Menurutnya, peredaran barang ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi, tetapi juga dapat berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, iklim usaha, hingga penerimaan negara.

Di sisi lain, Bea Cukai Sulbagsel juga mencatat keberhasilan dalam pengawasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Hingga 30 April 2026, petugas berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 18 kilogram narkotika berbagai jenis dan 8.070 butir obat-obatan tertentu.

Penindakan tersebut dilakukan bersama Kepolisian, BNN, dan BPOM. Upaya itu diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 38.938 jiwa sekaligus menghemat potensi anggaran rehabilitasi hingga Rp62,26 miliar.

Penerimaan Negara Tembus Rp294 Miliar

Di tengah penguatan pengawasan, kinerja penerimaan negara Bea Cukai Sulbagsel juga menunjukkan capaian positif. Hingga akhir April 2026, realisasi penerimaan negara mencapai Rp294,11 miliar atau 55,15 persen dari target tahunan sebesar Rp533,26 miliar.

Penerimaan tersebut berasal dari bea masuk, bea keluar, dan cukai yang menjadi salah satu penopang penting Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Martha menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan sekaligus mendukung kelancaran perdagangan dan pertumbuhan industri dalam negeri.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan dukungan seluruh aparat penegak hukum, instansi terkait, serta masyarakat. Kerja sama ini sangat penting agar pengawasan terhadap barang ilegal dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Langkah pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin ini menjadi pesan tegas bahwa peredaran barang ilegal masih menjadi ancaman serius. Namun di sisi lain, keberhasilan penindakan juga menunjukkan negara hadir menjaga masyarakat, melindungi pelaku usaha yang taat aturan, serta memastikan penerimaan negara tidak bocor akibat praktik ilegal. [bisot]

Bagikan:
error: