Tak Berkutik Kena Sinar-X, Penyelundupan Harley-Davidson Bekas Asal China Digulung Bea Cukai Tanjung Priok

Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Harley Davidson Bekas dari China

JAKARTA — Upaya licik untuk menyelundupkan motor gede (moge) mewah ke Tanah Air kembali menemui jalan buntu. Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok sukses menggagalkan penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) beserta 20 unit rangka (frame) bekas asal China.

Penindakan yang dilakukan pada periode 2025—2026 ini menjadi bukti nyata ketangguhan teknologi pengawasan di pelabuhan Indonesia.

Kepala KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengungkapkan bahwa para importir nakal ini mencoba mengelabui petugas dengan memalsukan isi dokumen kepabeanan atau dikenal dengan istilah misdeclaration.

“Secara umum, barang-barang tersebut diberitahukan (dalam dokumen) hanya sebagai part atau suku cadang sepeda motor bekas,” jelas Adhang di Jakarta, Rabu.

Terbongkar Berkat Kejelian Mata “Sinar-X”

Niat hati ingin menyamarkan moge mewah sebagai tumpukan suku cadang biasa, aksi ini justru terendus oleh teknologi canggih. Pembongkaran kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen yang mencurigai pergerakan dua peti kemas impor asal China.

Kecurigaan tersebut terbukti saat peti kemas melewati mesin pemindai (container scanner) di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Sinar-X menangkap adanya anomali visual yang janggal. Berbekal temuan tersebut, petugas langsung membongkar peti kemas dan melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Hasilnya? Petugas menemukan “harta karun” ilegal berupa lima unit Harley-Davidson yang sudah dipreteli namun lengkap (CKD), serta puluhan rangka motor bekas dengan merek yang sama.

Menabrak Aturan Ketat Perdagangan

Adhang menegaskan bahwa masuknya kendaraan bekas ini merupakan pelanggaran berat. Pemerintah secara tegas telah menutup pintu bagi impor kendaraan bermotor bekas untuk melindungi industri dalam negeri.

“Importasi kendaraan bermotor bekas ini melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 yang secara tegas melarang impor kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia,” tegas Adhang.

Apa Nasib Moge Ilegal Tersebut?

Meski saat ini perkara tersebut belum masuk ke tahap penyidikan formal, Bea Cukai telah memanggil pihak-pihak terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh barang selundupan bernilai tinggi itu kini telah disita dan berstatus sebagai Barang Dikuasai Negara.

Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah proses administrasi selesai. Bea Cukai akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk menentukan nasib akhir moge-moge tersebut.

“Nanti kita minta petunjuk dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJKN. Apakah barang-barang ini boleh dilelang untuk negara atau justru harus dimusnahkan,” tambah Adhang.

Keberhasilan penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan di pintu masuk perdagangan internasional Indonesia, khususnya di Tanjung Priok, semakin ketat. Integrasi antara analisis intelijen yang tajam dan teknologi pemindai mutakhir menjadi kunci utama dalam memberangus praktik penyelundupan yang merugikan negara. [bisot]

Bagikan:
error: