Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp46 Miliar Demi Lindungi Ekonomi Nasional

Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp46 Miliar Demi Lindungi Ekonomi Nasional

MAKASSAR — Komitmen kuat ditunjukkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar dalam menjaga stabilitas pasar domestik dan melindungi masyarakat dari ancaman produk berbahaya. Sepanjang kurun waktu dari awal tahun 2025 hingga Juli 2026, instansi kepabeanan ini mencatat dan menindak sebanyak 123 kasus pelanggaran di bidang barang kena cukai (BKC) serta kepabeanan.

Puncak dari serangkaian operasi pengawasan yang intensif tersebut diwujudkan melalui pemusnahan massal barang bukti yang telah berstatus resmi sebagai Barang Milik Negara (BMMN). Sebelum dihancurkan secara permanen, barang-barang sitaan ini terlebih dahulu diekspose secara terbuka kepada publik dan awak media di Halaman Tengah Kantor KPPBC TMP B Makassar, Jalan Ir. Soekarno, Kawasan Pelabuhan Makassar, pada Selasa, 15 September 2026.

Kepala Kantor KPPBC TMP B Makassar, Krisna Wardhana, dalam konferensi persnya mengungkapkan angka fantastis dari total barang ilegal yang berhasil diamankan. Berdasarkan perhitungan resmi, perkiraan nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp46.055.236.100. Melalui langkah penindakan yang tegas dan terukur ini, Bea Cukai Makassar berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang ditaksir menyentuh angka Rp30.044.794.361.

Komposisi dan Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Operasi penindakan lintas waktu yang melibatkan kerja sama sinergis dengan berbagai aparat penegak hukum ini berhasil menyita beragam komoditas impor maupun lokal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan data rinci dari kantor bea cukai, komoditas yang dimusnahkan mencakup:

  • Rokok Ilegal: Sebanyak 28.513.260 batang rokok tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu/bekas.
  • Minuman Beralkohol: 635 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari berbagai merek tanpa izin edar yang sah.
  • Barang Bawaan Penumpang: 1.168 pieces barang yang meliputi kosmetik ilegal, produk farmasi atau obat-obatan, serta mainan anak.
  • Telepon Seluler: 35 unit ponsel berbagai merek yang disita karena melanggar ketentuan kepabeanan batas muat barang bawaan penumpang.

Seluruh barang bukti tersebut tidak langsung dimusnahkan di lokasi ekspose, melainkan diangkut menggunakan armada khusus secara ketat menuju lokasi pemusnahan akhir di PT Mitra Hijau Asia Barru, yang berlokasi di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Di fasilitas tersebut, seluruh barang bukti dilebur menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran modern bersuhu tinggi. Adapun sisa hasil pembakaran dikelola secara cermat sesuai dengan standar prosedur penanganan limbah ramah lingkungan agar tidak mencemari ekosistem sekitar.

Pendekatan Hukum Progresif Melalui UU HPP

Tidak hanya berfokus pada penindakan fisik dan pemusnahan barang sitaan, Bea Cukai Makassar juga mengoptimalkan instrumen hukum administratif yang progresif dan berkeadilan. Krisna Wardhana memaparkan bahwa pihaknya berhasil menyelesaikan enam kasus penindakan melalui mekanisme pengenaan denda administratif sebesar tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Kebijakan penegakan hukum alternatif ini dijalankan dengan merujuk secara konsisten pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dari penyelesaian enam kasus tersebut, negara berhasil menghimpun total denda administratif sebesar Rp307.637.000 yang langsung disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Krisna menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari prosedur penyelesaian barang hasil penindakan yang telah mengantongi izin resmi dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara. Langkah ini sekaligus menjadi manifestasi nyata dari peran strategis Bea Cukai sebagai community protector — garda terdepan yang melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku industri yang patuh aturan.

Apresiasi Kolaborasi Lintas Sektoral dan Imbauan Publik

Keberhasilan akumulatif pengawasan selama lebih dari satu tahun ini tentu tidak terlepas dari solidnya jejaring kerja sama lintas sektoral. Dalam kesempatan yang sama, Krisna menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih yang tinggi kepada jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, instansi teknis terkait, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, serta seluruh elemen masyarakat yang senantiasa mendukung pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

Sebagai langkah preventif lanjutan sekaligus edukasi kepada masyarakat, Bea Cukai Makassar turut merumuskan dan menyampaikan tiga imbauan penting bagi publik luas:

  1. Kepatuhan Regulasi: Masyarakat diimbau untuk senantiasa menaati peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta mengambil peran aktif dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
  2. Perkuat Sinergi: Kolaborasi, komunikasi, dan pertukaran informasi antar pemangku kepentingan harus terus ditingkatkan guna mengamankan pendapatan fiskal negara dan memperketat pengawasan jalur distribusi barang ilegal.
  3. Kanal Pengaduan Aktif: Masyarakat yang mendapati adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dan cukai diminta untuk segera melaporkannya melalui layanan narahubung resmi di nomor 08114000212 atau mengunjungi akun Instagram resmi @beacukaimakassar.
Bagikan:
error: