Menggulung Penyelundupan Emas Rp60 Miliar: Operasi Intelijen Bea Cukai di Pintu Keluar Terminal 3

Bagikan:

Kronologi Penjagaan Ketat Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp60 Miliar di Bandara Soekarno Hatta

Detik-Detik Mencekam Jelang Lepas Landas di Gate 10

Suasana malam di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8) mendadak tegang menjelang tengah malam. Saat itu, jarum jam menunjukkan pukul 23.20 WIB—hanya terselang 30 menit sebelum pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-860 lepas landas menuju Hong Kong. Sebagian besar penumpang sudah memadati area boarding gate 10 untuk bersiap naik ke pesawat.

Namun, di antara kerumunan penumpang tersebut, pergerakan dua warga negara asing (WNA) asal China dipantau secara sangat ketat. Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Aviation Security (Avsec), pihak maskapai, serta Imigrasi telah mengunci posisi kedua target. Berdasarkan analisis mendalam, kedua pria itu menunjukkan gerak-gerik mencurigakan yang mengarah pada kejahatan kepabeanan.

Tepat saat kedua target berada di dekat boarding gate dan bersiap memasuki garbarata, petugas langsung melakukan pencegatan (intercept). Langkah dua WNA berinisial ZC dan ZL tersebut terhenti seketika. Petugas mengamankan mereka tanpa kegaduhan untuk menjalani pemeriksaan fisik dan penggeledahan barang bawaan secara mendalam di ruang khusus.

Buah Manis Analisis Intelijen Berantai

Pengungkapan kasus bernilai fantastis ini bukanlah aksi kebetulan di lapangan. Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari deep intelligence analysis atau analisis intelijen mendalam.

Petugas telah memetakan profil penumpang serta pola pergerakan yang terhubung erat dengan jaringan penyelundupan emas ilegal yang diungkap pada kasus-kasus sebelumnya. Menariknya, penindakan susulan ini terjadi hanya berselang beberapa jam setelah jajaran Bea Cukai menggelar konferensi pers terkait kasus terdahulu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, membenarkan perihal pengungkapan beruntun ini. Dalam keterangan resminya di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Djaka menyebut petugas kembali bekerja ekstra keras hingga mendekati tengah malam demi mengamankan komoditas berharga milik negara.

“Pada malam selesai melaksanakan konferensi pers, kurang lebih sekitar pukul 23.50 WIB, aparat Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Total jumlah berat barang bukti mencapai 22,317 kilogram atau dengan estimasi nilai barang sebesar Rp60 miliar,” terang Djaka Budi Utama secara lugas.

Dua Modus Operandi: Tas Koper dan Body Strapping

Hasil penggeledahan mengungkapkan bahwa kedua tersangka membagi barang bukti emas batangan murni tanpa dokumen resmi kepabeanan dengan dua strategi penyembunyian (modus operandi) yang berbeda:

  • Modus Bawaan Koper (Tersangka ZC):

ZC memilih menyembunyikan 7 keping emas batangan di dalam kompartemen koper dan tas bawaannya. Emas yang dibawa ZC memiliki berat total 8,237 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp22,2 miliar.

  • Modus Body Strapping (Tersangka ZL):

ZL mengusung metode yang lebih ekstrem, yakni melilitkan serta menempelkan kepingan emas secara langsung ke tubuhnya (body strapping) di balik pakaian. Petugas melucuti 23 keping emas batangan seberat 14,080 kilogram dari tubuh ZL, dengan nilai barang diperkirakan menembus Rp38 miliar.

Parameter PenindakanTersangka ZCTersangka ZLTotal Keseluruhan
Identitas pelakuWNA China (ZC)WNA China (ZL)2 Orang WNA China
Modus operandiDisembunyikan di tas/koperDitempel di tubuh (body strapping)Kombinasi koper & body strapping
Jumlah keping emas7 keping batangan23 keping batangan30 keping batangan
Berat total8,237 kilogram14,080 kilogram22,317 kilogram
Estimasi nilai barangRp22,2 MiliarRp38 MiliarRp60 Miliar

Langkah Hukum Tegas dan Penanganan Bareskrim Polri

Keberhasilan menggagalkan penyelundupan emas senilai Rp60 miliar ini menjadi bukti ketegangan pengawasan di pintu-pintu keluar wilayah Indonesia. Tindakan tegas ini memutus mata rantai pengeluaran logam mulia secara ilegal yang ditargetkan masuk ke pasar Hong Kong tanpa membayar hak-hak negara serta tanpa izin kepabeanan yang sah.

Untuk memperdalam proses hukum serta membongkar potensi keterlibatan aktor intelektual lainnya dalam jaringan internasional ini, kedua tersangka kini telah diserahkan dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Atas perbuatan nekat mereka, ZC dan ZL dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Keduanya kini terancam hukuman pidana penjara serta denda berat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.


Bagikan:
error: