
ilustrasi/AI
SINGKAP NEWS | BEKASI– Praktik pungutan yang membebani wali murid diduga terjadi di SMP Negeri 2 Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Sekolah ini dikabarkan menetapkan biaya perlengkapan dan seragam yang nilainya mencapai lebih dari Rp1.285.000 per siswa baru kelas VII, dengan jumlah murid sebanyak 440 orang.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya besaran biaya tersebut. Menurutnya, rincian yang dibebankan meliputi baju olahraga Rp300.000, KPHO Rp400.000, kartu pelajar Rp75.000, ditambah atribut dan seragam lainnya.
”Iya, baju olahraga saja harganya Rp300.000, KPHO Rp400.000, kartu pelajar Rp75.000. Belum termasuk atribut dan seragam lainnya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tarumajaya, Hj. Istikomah, S.Pd., M.Pd., membantah sekolah ikut campur. Ia menyatakan bahwa pembelian seragam dan perlengkapan sepenuhnya diserahkan kepada wali murid atas kemauan mereka sendiri.
”Semua ditangani oleh wali murid, atas kemauan mereka,” kelitnya.
Hal senada disampaikan Ketua Koperasi Sekolah, Jupri. Ia mengaku tidak mengetahui adanya penetapan pembelian seragam di sekolah tersebut.
”Kalau untuk urusan itu saya tidak tahu,” ucapnya.
Namun, pantauan tim media Singkapnews di lapangan menunjukkan adanya rincian biaya yang dibebankan kepada 440 siswa kelas VII sebagai berikut:
· Atribut: Rp155.000
· Baju Olahraga: Rp300.000
· Baju Batik: Rp175.000
· Baju Muslim: Rp180.000
· KPHO: Rp400.000
· Kartu Pelajar: Rp75.000
Berdasarkan perhitungan, total yang berpotensi terkumpul mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan menguat bahwa pembelian seragam tersebut diarahkan melalui toko tertentu yang telah ditunjuk pihak sekolah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait kejelasan alokasi dana tersebut. (SAR)

