Modus Selundupkan Emas Bubuk di Pakaian Dalam ke Singapura Dibongkar Bea Cukai Batam

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 11 3 Kg Bubuk Emas Senilai Rp29 2 Miliar ke Singapura

BATAM – Petugas Bea dan Cukai Batam sukses mengagalkan upaya penyelundupan barang berharga berupa bubuk padat mengandung emas murni seberat 11.310 gram (11,3 kilogram). Barang terlarang senilai belasan miliar rupiah tersebut rencananya akan diselundupkan keluar negeri menuju Singapura melalui dua pintu keberangkatan pelabuhan feri internasional di Batam.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari dua operasi penindakan terpisah yang digelar pada 22 dan 24 September 2026. Dari operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan orang penumpang yang bertindak sebagai kurir.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen ketat dalam mengawasi lalu lintas barang di pintu keluar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Penindakan Awal di Pelabuhan Batam Centre

Aksi penyelundupan ini pertama kali terendus pada Selasa (22/9/2026) di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas menaruh kecurigaan saat melakukan pemindaian dan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan seorang penumpang berinisial SQ.

Saat tas dan barang bawaannya diperiksa secara mendalam, petugas menemukan tujuh bungkus bubuk padat mencurigakan dengan total berat bruto mencapai 1.875 gram. Petugas langsung menyita barang bukti tersebut untuk diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam.

Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa serbuk padat tersebut positif mengandung unsur emas murni (Au) dengan kadar sangat tinggi, yakni mencapai 99,530 persen. Temuan awal ini menjadi petunjuk penting bagi tim intelijen Bea Cukai untuk memetakan analisis risiko dan pola perjalanan para pelaku lainnya.

Modus Inserter dan Pakaian Dalam Terbongkar

Berbekal hasil analisis risiko dari kasus pertama, petugas mengintensifkan pengawasan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay dua hari kemudian, yakni pada Kamis (24/9/2026).

Langkah antisipatif ini membuahkan hasil besar. Petugas berhasil mencegat tujuh penumpang lain yang hendak menyeberang ke Singapura, masing-masing berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM. Dari pemeriksaan badan dan barang bawaan ketujuhnya, petugas mendapati 36 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan berat bruto mencapai 9.435 gram.

Para pelaku menggunakan beragam cara untuk meloloskan emas tersebut dari pemeriksaan petugas. Selain disembunyikan di dalam tas travel, beberapa pelaku nekat menempelkan bungkusan emas di balik pakaian dalam. Bahkan, sebagian pelaku menggunakan modus inserter, yaitu menyembunyikan paket emas secara ekstrem di dalam organ tubuh mereka.

Setelah dilakukan pengujian laboratorium lanjutan, seluruh sampel bungkusan tersebut dipastikan positif mengandung emas murni (Au) dengan tingkat kemurnian antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.

Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp3,65 Miliar

Secara akumulatif dari dua hari penindakan, Bea Cukai Batam menyita sebanyak 43 bungkusan bubuk padat emas dengan berat total 11.310 gram dari delapan orang tersangka.

Total estimasi nilai ekonomis dari keseluruhan barang bukti yang diamankan tergolong sangat fantastis:

  • Penindakan Pertama (22 September): Nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,77 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp595 juta.
  • Penindakan Kedua (24 September): Nilai barang diperkirakan mencapai Rp24,46 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp3,06 miliar.

Secara keseluruhan, nilai barang selundupan ini menembus angka Rp29,23 miliar. Sinergi penindakan ini sekaligus berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,65 miliar.

Terancam Sanksi Aturan Kepabeanan

Saat ini seluruh barang bukti beserta delapan penumpang telah diamankan di Kantor Bea Cukai Batam untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku diduga kuat melanggar sejumlah regulasi ketat mengenai kepabeanan dan aturan kawasan bebas, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Agung Widodo menegaskan bahwa pihak Bea Cukai tidak akan mengendurkan pengawasan di seluruh titik perbatasan udara maupun laut.

“Pengawasan tidak hanya kami tujukan terhadap barang yang masuk ke wilayah Batam, tetapi juga terhadap barang yang dibawa keluar dari kawasan bebas untuk memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi,” pungkas Agung.

Bagikan:
error: