Sinergi Bea Cukai dan Polda Sulsel Putus Jalur Peredaran Sabu Internasional, Tiga Pelaku Diamankan

IMG 20260707 WA0060

SINGKAP NEWS | Makassar – Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur penerbangan internasional kembali berhasil digagalkan aparat penegak hukum. Berkat sinergi antara Bea Cukai Makassar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, serta dukungan Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, sebanyak sekitar satu kilogram narkotika jenis sabu berhasil diamankan sebelum sempat beredar di masyarakat.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil operasi terpadu yang mengombinasikan analisis intelijen, pemetaan risiko penumpang, serta pengembangan penyidikan secara berkelanjutan. Dari operasi tersebut, petugas tidak hanya mengamankan seorang kurir yang membawa narkotika dari luar negeri, tetapi juga berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi penerima barang di Kota Makassar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Makassar pada Selasa (7/7/2026). Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan buah dari koordinasi yang solid antar instansi dalam mengawasi pintu masuk Indonesia dari ancaman peredaran gelap narkotika.

Menurut Martha, pengungkapan berawal dari hasil analisis intelijen terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur–Makassar. Dari proses pemetaan risiko yang dilakukan sebelum pesawat mendarat, petugas menemukan adanya seorang penumpang yang memiliki karakteristik mencurigakan sehingga menjadi prioritas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim melakukan pemetaan risiko terhadap penumpang internasional dan menemukan adanya dugaan penyelundupan narkotika. Setelah itu dilakukan pemeriksaan melalui wawancara, pemeriksaan badan, serta pemeriksaan barang bawaan,” ujarnya.

Penumpang yang kemudian diketahui berinisial MA tersebut merupakan warga negara Malaysia yang datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Ia tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin bersama istrinya dan sempat berusaha melewati proses kedatangan layaknya penumpang lainnya.

Namun, berdasarkan hasil profiling intelijen, petugas Bea Cukai memutuskan melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Keputusan tersebut terbukti tepat. Dari hasil pemeriksaan badan ditemukan empat paket narkotika jenis methamphetamine atau sabu yang disembunyikan menggunakan metode body strapping, yaitu dengan menempelkan paket langsung pada tubuh menggunakan perekat khusus.

Dua paket ditemukan pada bagian paha depan, sementara dua paket lainnya ditempelkan di bagian paha belakang. Modus tersebut dipilih pelaku karena dianggap lebih sulit dideteksi dibandingkan menyimpan narkotika di dalam koper atau tas.

Seluruh paket kemudian diuji menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK). Hasil pengujian menunjukkan seluruh barang tersebut positif mengandung methamphetamine. Total berat bruto barang bukti mencapai sekitar satu kilogram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya kemampuan intelijen dalam mendeteksi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tidak hanya mengandalkan alat pemeriksaan, tetapi juga berasal dari kemampuan petugas dalam membaca pola perjalanan, perilaku penumpang, serta berbagai indikator risiko lainnya.

“Modus seperti ini memang cukup sulit dideteksi karena barang tidak dibawa di dalam koper, melainkan melekat langsung pada tubuh pelaku. Karena itu diperlukan kejelian dan ketelitian petugas dalam melakukan pemeriksaan,” ujar Krisna.

Setelah barang bukti berhasil diamankan, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sebelum menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan pengembangan penyidikan.

Proses penyidikan kemudian dilanjutkan menggunakan metode controlled delivery, yakni teknik penegakan hukum yang memungkinkan aparat mengikuti alur distribusi barang hingga mencapai pihak yang akan menerima paket tersebut.

Dari hasil pengembangan itu, aparat kembali berhasil mengamankan dua orang pria berinisial P dan MT yang diduga telah menunggu kedatangan kurir di Kota Makassar. Penangkapan keduanya memperkuat dugaan bahwa penyelundupan tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara yang telah memiliki mata rantai distribusi di Indonesia.

Meski demikian, aparat belum mengungkap identitas lengkap para tersangka karena penyidikan masih terus dilakukan untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MA mengaku baru pertama kali membawa narkotika ke Indonesia. Akan tetapi, keberadaan penerima yang telah bersiap menjemput barang menunjukkan bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Petugas menduga sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Makassar dan sejumlah daerah di Sulawesi Selatan apabila berhasil lolos dari pemeriksaan di bandara.

Martha Octavia menilai keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan di pintu masuk negara semakin efektif berkat kolaborasi berbagai instansi. Menurutnya, pertukaran informasi, analisis intelijen, serta koordinasi yang berjalan baik menjadi faktor utama dalam membongkar jaringan penyelundupan narkotika.

Ia juga menyampaikan bahwa dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, diperkirakan sekitar 5.000 orang dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga berpotensi menghemat anggaran sekitar Rp7,9 miliar yang seharusnya digunakan untuk biaya rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengapresiasi sinergi yang telah terjalin bersama Polda Sulawesi Selatan dan seluruh instansi terkait. Kolaborasi seperti ini akan terus diperkuat untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya yang memanfaatkan jalur internasional,” kata Martha.

Ia menambahkan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang intelijen, memperkuat pemanfaatan teknologi informasi, serta memperluas kerja sama dengan aparat penegak hukum guna mengantisipasi munculnya berbagai modus penyelundupan baru.

Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Melalui pengungkapan ini, Bea Cukai kembali menegaskan komitmennya sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang berbahaya ke Indonesia. Keberhasilan tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan tindak pidana narkotika.

Bea Cukai berharap sinergi antarinstansi yang telah terbangun selama ini dapat terus diperkuat. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Dengan kerja sama seluruh pihak, ruang gerak jaringan narkotika internasional diharapkan semakin sempit sehingga keamanan masyarakat dapat terus terjaga. (TIM)

Bagikan:
error: