
SINGKAP NEWS | BEKASI– Penerapan regulasi dan meritokrasi untuk penunjukan dan penetapan Bendahara Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 10 Kota Bekasi diduga tidak mengikuti aturan maupun larangan yang di atur di dalam undang-undang Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 dan Permendikdasmen Nomer 8 tahun 2026 dimana diterangkan secara eksplisit
Dengan berakhirnya jabatan bendahara utama BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) SMAN 10 Kota Bekasi Wawan shopian di Akhir Oktober 2026. Maka melalui usulan Kepala SMAN 10 Kota Bekasi Ibu Mukaromah, dinas pendidikan Provinsi Jawa barat mengeluarkan SK dan menetapkan Maylia yang notabene seorang guru bersetatus Aparatur sipil negara (ASN) untuk menempati jabatan sebagai Kepala bendahara pengelolaan nggaran BOS (biaya oprasional sekolah) SMAN 10 Kota Bekasi, sehingga timbul pertanyaan mengapa Kepala SMAN 10 Kota Bekasi tidak mengusulkan atau mengajukan nama seseorang yang sudah berstatus tenaga kependidikan (Tendik) yang jelas ada keberadaan nya di sekolah tersebut.
Saat di konfirmasi Turheni Komar Kepala Sekolah SMA 10 Kota Bekasi menjelaskan jika dia tidak ikut serta dalam mengusulkan nama yang saat ini di tetapkan oleh dinas pendidikan Provinsi Jawa barat sebagai bendahara utama BOS. “Saya hanya menjalankan yang sudah berjalan saja, untuk terkait bendahara BOS SK nya sudah ada dari dinas Provinsi Jawa barat dan saya tidak ikut menyusun maupun mengusulkan nama yang bersangkutan menjadi bendahara BOS. Sebab saya baru memimpin di sekolah ini menggantikan ibu Mukaromah”. jelasnya.
Lanjut Turheni menegaskan “untuk mengetahui hal ini sebaiknya di tanyakan langsung kepada Kepala sekolah lama,” tendas nya,.
Di tempat terpisah, Mukaromah yang saat ini menjabat kepala sekolah SMAN 1 Kota Bekasi, namun yang memberikan jawaban justru Humas nya bapak Kasiman. Menurut Kasiman setelah mempertanyakan kepada kepala sekolah jawaban Kasiman justru membingungkan “Kata ibu semua sudah selesai dan semua sudah sesuai aturan dan sudah melaui dinas”, jelas Kasiman seraya tidak ingin bicara apapun lagi.
Menurut Suherlan praktisi hukum dan Pemerhati pendidikan mengatakan untuk Penetapan Bendahara BOS telah diatur dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 dimana di peringatkan untuk menaati peraturan dengan memprioritas kan Pegawai ASN sebagaimana Bendahara harus berasal dari tenaga kependidikan (non-guru) yang berstatus Pegawai ASN.
Namun ada pengecualian Apabila tenaga kependidikan non-ASN/non-guru tidak tersedia maka posisi Bendahara dapat ditunjuk dari tenaga kependidikan guru yang berstatus Pegawai ASN. Sebagai pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Salah satu poin krusial dalam kebijakan tersebut adalah larangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk merangkap jabatan sebagai bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kebijakan ini ditetapkan pemerintah dengan Permen Dikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dengan tujuan utama agar guru dapat lebih fokus menjalankan tugas inti mereka, yakni mengajar dan mendidik siswa, tanpa terbebani urusan administrasi keuangan sekolah.
Ketentuan ini merujuk pada prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 juga ditegaskan kembali struktur Tim BOS sekolah.
Tim BOS terdiri atas kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara sekolah yang diutamakan berasal dari unsur tenaga kependidikan atau administrasi, serta anggota tim yang meliputi satu orang unsur guru, satu orang dari komite sekolah, dan satu orang perwakilan orang tua murid.
Struktur tersebut dirancang untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi seluruh unsur sekolah dalam pengelolaan dana BOS.
Dengan aturan baru ini, sehingga mulai tahun 2026 guru ASN secara resmi tidak lagi diperbolehkan menjadi bendahara BOS.
Tanggung jawab tersebut dialihkan kepada tenaga kependidikan (Tendik) agar guru dapat kembali fokus pada ruang kelas, tempat pendidikan seharusnya tumbuh dan bermakna.
“Jika penetapan bendahara BOS tersebut tidak melalui proses yang semestinya seperti saya katakan maka tentu pengelolaan anggaran tersebut diduga kuat cacat hukum dan perlu di evaluasi juga dikaji kembali atau jika menimbulkan dampak kerugian kepada seorang maupun kerugian keuangan yang bersumber dari negara dapat dilaporkan sesuai hukum yang berlaku agar dapat di proses Hukum,” jelasnya.
Penulis : Darwin.S
Editor : Agung Adi.S

