Diduga Tanpa Izin, Kontraktor Di Kedung Jaya Belah Jalan raya Tabrak undang-undang Lalu Lintas Dan Konstruksi Jalan

Oplus
Ilustrasi

SINGKAP NEWS | BEKASI – Aksi pembelahan jalan raya yang diduga dilakukan secara ilegal oleh pihak kontraktor terungkap di Desa Kedung Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, disinyalir bahwa pekerjaan pemotongan badan jalan dilakukan tanpa dilengkapi izin resmi dari instansi berwenang.

Dalam dokumentasi yang diabadikan, dilokasi terlihat pemotongan jalan tersebut dengan lebar kurang lebih satu meter dan panjang kurang lebih 6 meter serta di tutup menggunakan plat baja. Terlihat alat berat jenis ekskavator milik kontraktor masih berada di lokasi.

Pandangan Hukum

pembongkaran dan pemotongan struktur jalan ini diduga dilakukan tanpa prosedur yang benar serta tanpa koordinasi dengan Dinas Perhubungan atau Dinas Bina Marga setempat. Padahal, jalan raya beserta ruang miliknya (Rumija) merupakan aset negara yang penggunaannya diatur ketat dalam undang-undang lalu lintas dan konstruksi jalan.

Aksi ilegal ini berpotensi merusak struktur jalan, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas umum. Pihak berwenang menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menyentuh fasilitas umum wajib memiliki izin resmi dan diawasi agar tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT MAS atau kontraktor terkait alasan pelaksanaan pekerjaan tersebut. Namun, penegakan hukum di lokasi dan komitmen aparat dan instansi terkait sangat diharapkan demi menjaga aset jalan raya agar tidak disalahgunakan. (SAR)

Bagikan:
error: